Pelaihari (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bersama Pengadilan Agama Kelas IB Pelaihari dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kintap memberikan Pelayanan Terpadu Terintegrasi, di Kantor Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Jumat (3/3).
"Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan status kependudukan yang jelas," ujar Kadisdukcapil Tanah Laut Ahmad Hairin, di Pelaihari.
Pelayanan yang dilakukan tersebut, menurut dia, berupa perubahan data status kawin pada 19 lembar kartu keluarga, pergantian akta kelahiran sebanyak 38 lembar dan tercetak akta kelahiran baru sebanyak lima lembar serta pergantian KTP elektronik sebanyak delapan buah.
Selanjutnya, sebut dia, layanan sidang keliling isbat nikah bagi warga yang belum memiliki buku nikah.
"Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan ketertiban administrasi dan kepastian hukum atas dokumen kependudukan dan peristiwa penting dialami masyarakat Kabupaten Tanah Laut," ucapnya.
Dia menjelaskan, Pelayanan Terpadu Terintegrasi melalui program One Day With Service All atau sistem pelayanan satu hari tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Pelayanan berupa isbat nikah oleh Pengadilan Agama, penerbitan buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA), dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran anak oleh Disdukcapil dengan proses sederhana dan cepat," terangnya.
Dia berharap, pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat, sehingga kelengkapan administrasi yang diperlukan bisa dimiliki masyarakat dengan mudah dan tepat waktu.
"Manfaatkan pelayanan tersebut dengan baik," demikian pintanya.
Disdukcapil Tanah Laut berikan layanan terpadu terintegrasi di Desa Riam Adungan
Sabtu, 4 Maret 2023 5:47 WIB
Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan status kependudukan yang jelas,