Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan mendukung tiga buah rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah kota untuk diterapkan kepada masyarakat.
 
"Kami mendukung tiga raperda yang diajukan pemkot karena tujuannya tentu baik bagi daerah maupun juga bagi masyarakat," ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah di Kota Banjarbaru, Senin.
 
Pernyataan unsur pimpinan DPRD itu terkait tiga raperda inisiatif yang diajukan Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin pada rapat paripurna DPRD yang dihadiri 25 anggota dewan setempat.
 
Diketahui, tiga raperda inisiatif yang disampaikan wali kota yakni raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, raperda Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan, serta raperda tentang Pengelolaan Sampah.
 
Menurut Fadliansyah, raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Perikanan disiapkan karena dua sektor itu memiliki peluang investasi yang besar sehingga berpotensi meningkatkan kesejahteraan.
 
"Selain peluang investasi yang tentu menambah penerimaan bagi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat juga berguna melindungi area pertanian sehingga tidak beralih fungsi," ucap politisi Gerindra itu.
 
Terkait raperda pengelolaan sampah diperlukan agar pengelolaan makin baik seiring status Kota Banjarbaru sebagai ibukota provinsi sehingga penanganan sampah tentu harus komprehensif dari hulu ke hilir.
 
Sedangkan raperda tentang Pajak dan Retribusi daerah terkait UU Nomor 1 tahun 2022 dimana setiap daerah perlu mengatur tentang Pajak dan Retribusi dalam satu perda sehingga dilakukan revisi.
 
"Sesuai tahapannya, setelah diajukan ke DPRD maka diberikan saran dan masukan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna pemandangan umum fraksi hingga dibahas panitia khusus yang dibentuk," katanya.
 

 
 
 


Pewarta: Yose Rizal
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026