Sebanyak 33 narapidana yang terdapat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus hari raya Idul Fitri1432 Hijriyah.

Hal tersebut disampaikan kepala rutan kelas IIB Rantau Akhmad Renaldy saat ditemui di kantornya di Rantau Kamis (25/08).

"Sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI,  remisi khusus kali ini berpatokan pada 1 Syawal 1432 Hijriyah, karena disaat tersebut terdapat sejumlah napi yang mendapat remisi langsung bebas." Ujar Renaldy.


Ditambahkan Renaldy, remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan kepada narapidana dan anak pidana sesuai dengan agama yang mereka anut karena telah berkelakukan baik dan memenuhi syarat lainnya.

Renaldy juga menjelaskan, besaran remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada masing-masing napi antara 15 hari hingga satu bulan pengurangan masa tahanan dan kebetulan disaat bersamaan ada dua orang napi yang mendapat remisi khusus dua atau langsung bebas.

"Remisi adalah hak para napi dan merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka tujuan sistem pemasyarakatan." katanya.

Dengan adanya kebijakan remisi khusus keagamaan ini diharapkan dapat mewujudkan stabilitas di lingkungan rumah tahanan salah satunya untuk mengurangi volume penghuni rutan./et*C


Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026