Rantau (Antaranews Kalsel) - Rumah Tahanan Kelas IIB Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengusulkan 182 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman khusus Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Kami sudah mengusulkan narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Batara Hutasoit di Rantau, Rabu.
Menurut Batara melalui Kasubag Pelayanan Haris, pengusulan pemberian remisi kepada narapidana itu mengacu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Selain itu, mengacu peraturan yang dikeluarkan pemerintah yakni PP nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
"Usulan pemberian remisi ratusan narapidana itu mengacu UU maupun peraturan pemerintah dan kami tinggal menunggu persetujuan dan pengesahan usulan dari kanwil," ungkapnya.
Dikatakan Haris, pengurangan masa hukuman bagi ratusan warga binaan itu bervariasi antara 15 hari hingga satu bulan 15 hari atau disebut remisi khusus 1 (RK 1) bagi narapidana.
"Satu narapidana menerima remisi khusus 2 (RK 2) atau langsung bebas bertepatan Idul Fitri karena pengurangan masa hukuman yang diberikan habis tepat saat Idul Fitri," ucapnya.
Disebutkan, jumlah narapidana penerima remisi didominasi kasus tindak pidana UU Kesehatan sebanyak 55 orang narapidana, 44 narapidana narkotika, 25 narapidana kasus perlindungan anak.
Kemudian, 20 narapidana pencurian 20 napi, dan sisanya narapidana yang terlibat kasus penganiayaan, sajam, pembunuhan, pengangkutan kayu tanpa izin (illegal logging).
"Mereka dinyatakan memenuhi syarat menerima remisi karena sudah menjalani hukuman atas perbuatannya sehingga bisa diberikan pengurangan masa hukuman," katanya.
Rutan Tapin usulkan 182 napi terima remisi
Kamis, 7 Juni 2018 8:07 WIB
Kami sudah mengusulkan narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel