Selain diskotik termasuk juga karoke dan tempat biliar yang akan direvisi jam tayangnya,Banjarmasin, 28/3 (Antara) - Pansus DPRD Banjarmasin akan mengundang organisasi keagamaan diantaranya Muhammadiyah dan NU untuk ikut membahas revisi Perda nomor 19 tahun 2011, diantaranya tentang batas jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) Andi Effendi di gedung dewan, Senin, pembahasan Raperda tentang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi ini akan memasuki tahap akhir dengan mengundang tokoh agama di Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU).
"Hari ini (Senin) sudah kita lakukan pembahasan dengan pihak pemkot, intinya sepakat memangkas jam operasional THM, tapi kita minta masukan lagi para tokoh agama, agar pertimbangannya lebih baik," ujarnya.
Sebab, kata politisi PKB ini, masukan para tokoh agama ini sangat penting adanya untuk memutuskan sikap Dewan dan Pemkot, di mana akan ada solusi terbaik bagi daerah untuk mengelola tempat hiburan malam ini.
"Selain diskotik termasuk juga karoke dan tempat biliar yang akan direvisi jam tayangnya," ucap anggota komisi II itu.
Untuk diskotek, ungkapnya, DPRD dan Pemkot bersepakat memangkas jam tayang tempat hiburan malam wajib tutup hanya sampai pukul 01.00 Wita khusus Sabtu dan Minggu, dan pukul 00.00 Wita untuk hari biasa.
"Kalau dalam Perda-nya saat inikan kalau hari libur itu dibolehkan sampai pukul 02.00 Wita, dan hari biasa hingga pukul 01.00 Wita," ungkapnya.
Namun pertimbangannya, tutur Andi, mulai jam tayang THM jenis diskotek ini akan dimajukan, yakni, semula boleh pukul 22.00 Wita menjadi pukul 21.00 Wita.
Sedangkan bagi tempat hiburan sejenis koroke keluarnya yang semula hingga pukul 23.00 Wita rencananya hanya dibolehkan sampai pukul 22.00 Wita, dan tempat biliar sampai pukul 00.00 Wita.
Hal ini, terang Andi, sesuai peraturan Menteri Pariwisata RI nomor 91 tahun 2011 tentang perizinan, di mana tidak ada lagi izin tentang THM melainkan dirubah menjadi izin rekreasi dan hiburan.
"Masa harus diizinkan lagi melebih jam 12 malam, kan sifatnya hanya rekreasi dan hiburan saja, tidak boleh sampah dini hari," tuturnya.
Diutarakan Andi, tujuan direvisinya Perda tentang THM ini sangat jelas salah satunya untuk memerangi peredaran narkoba yang diidentikkan banyak di THM.
"Paling tidak kita bisa beramal bagi kebaikan daerah, misalnya di sana ada peredaran narkoba, paling tidak satu atau dua jam kita bisa memangkasnya," tutupnya.
Pewarta: SukarliEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.