Kami akan memberi rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila ditemukan pengelola THM yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, seperti dilarang operesi selama Ramadhan,

Batulicin (ANTARA) - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Boby Rahman menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang tidak mematuhi aturan agar ditutup permanen.

"Kami akan memberi rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) apabila ditemukan pengelola THM yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah, seperti dilarang operasi selama Ramadhan," kata Boby, di Batulicin Rabu.

Ia mengatakan, dari memaparkan hasil pengawasan di lapangan masih ada oknum pengelola THM yang berupaya mengelabui petugas saat patroli.

Menurut Boby, modus yang kerap dilakukan adalah menutup tempat usaha ketika petugas datang melakukan pemeriksaan. Namun, setelah petugas meninggalkan lokasi, tempat hiburan tersebut kembali beroperasi seperti biasa.

“Kami menekankan, jika kembali ditemukan praktik seperti itu, sebaiknya langsung ditutup permanen saja. Tidak ada toleransi," tegas Boby.

Baca juga: DPRD Tanah Bumbu terima LKPJ 2025

Ia mengingatkan bahwa sejak awal Ramadan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam, khususnya karaoke dan usaha sejenis, untuk menghentikan operasional selama 30 hari penuh.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat serta memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih tenang.

Baca juga: Ketua DPRD ajak masyarakat perkuat sinergi membangun daerah

Selain itu, Komisi I DPRD Tanah Bumbu juga memberikan perhatian terhadap usaha jasa pijat kesehatan yang masih diperbolehkan beroperasi selama Ramadan.

Boby menegaskan, usaha pijat kesehatan diperbolehkan selama benar-benar menjalankan aktivitas sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan maupun norma yang berlaku.

"Kalau memang murni untuk kesehatan tentu tidak masalah. Namun, jika ditemukan indikasi praktik yang menyimpang atau kegiatan negatif di dalamnya, maka kami juga meminta agar ditutup secara total," ujarnya.

DPRD Tanah Bumbu berharap seluruh pelaku usaha hiburan di wilayah Bumi Bersujud dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta menghormati bulan suci Ramadan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.



Pewarta: Sujud Mariono
Editor : Firman

COPYRIGHT © ANTARA 2026