Kita tidak menginginkan, ketika kita membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perkawinan Dini, ternyata pemerintah pusat menolak atau menganuler karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur hal tersebutBanjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Ketua komisi IV bidang kesra DPRD Kalimantan Selatan Yazidie Fauzy berpendapat, perlu kajian yang lebih mendalam dan seksama untuk membuat peraturan daerah tentang perkawinan dini.
"Kita tidak menginginkan, ketika kita membuat peraturan daerah (Perda) tentang Perkawinan Dini, ternyata pemerintah pusat menolak atau menganuler karena peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mengatur hal tersebut," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengaku, persoalan perkawinan dini merupakan ranah yang menjadi perhatian dan bahasan Komisi IV DPRD Kalsel yang membidangi keagamaan dan sosial masyarakat.
"Tapi kita tidak perlu buru-buru menyikapi persoalan perkawinan dini, kendati oleh sebagian media massa memberitakan pada salah satu kabupaten di Kalsel cukup tinggi angka perkawinan dini," tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD provinsi itu..
Menurut mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kalsel yang bergelar sarjana komputer itu, fenomena perkawinan dini di provinsinya sudah lama, terlebih pada daerah terpencil atau minim pendidikan.
"Apakah belakangan ini perkawinan dini merupakan persoalan yang serius dan mengancam generasi muda mendatang? Hal tersebut sudah barang tentu menjadi tanggung jawab pemerintah kita," lanjutnya.
"Saya kira generasi muda perlu pula mengetahui dampak negatif perkawinan dini dari berbagai aspek, walaupun perkawinan tersebut untuk menghindari zina, perbuatan dilarang agama," demikian Yazidie.
Sementara itu, mantan Ketua Gerakan Pemuda Pembatasan Pertumbuhan Penduduk (Youth Movement Zero Population Growt -ZPG) Kalsel Syamsuddin Hasan kembali mengingatkan pesan-pesan atau visi-misi organisasi yang pernah dia pimpin tersebut.
"Ada empat pesan utama ZPG, yaitu tunda perkawinan, tunda kelahiran anak pertama, tunda kelahiran anak kedua, dan stop dua anak," ungkap mantan aktivis pelajar, pemuda dan mahasiswa itu.
Ia menyatakan, keempat pesan ZPG mempunyai nilai atau tujuan positif, baik bagi kehidupan keluarga maupun dalam berbangsa dan bernegara.
Sebagai contoh menunda perkawinan atau tidak melakukan perkawinan dini itu dalam kaitan regerasi dan genitika, yaitu dengan harapan nanti melahirkan generasi yang lebih berkualitas, baik dari fisik, psikhis dan intelektualitas, demikian Syamsuddin Hasan.
Pewarta: Syamsudin HasanEditor : Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.