Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tingkat provinsi tersebut.


Menandai pembahasan bersama eksekutif terhadap Raperda pedoman pembuatan Perda yang merupakan inisiatif DPRD itu, terlebih dahulu , penjelasan inisiator pada rapat paripurna lembaga legislatif provinsi tersebut di Banjarmasin, Senin.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kalsel HM Rosehan NB dalam penjelasannya, antara lain pengajuan Raperda pembentukan Perda menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015.

Permendagri 80/2015 itu memerintahkan kepada provinsi untuk membentuk Perda mengenai tata cara penyusunan program pembentukan Perda, lanjut mantan Wakil Gubernur Kalsel yang belakangan ini bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pengajuan Raperda pedoman pembentukan Perda tersebut, lanjutnya, pembuktian komitmen, sekaligus langkah DPRD guna menindaklanjuti kesepakatan dengan Pemprov terkait Program Pembentukan Perda, dan memenuhi kewajiban sebagai lembaga pembentuk peraturan di daerah.

Sebelum mengakhiri penjelasan Raperda pedoman pembentukan Perda itu, dia menyatakan, pengusuan Raperda tersebut merupakan realisasi hak inisiatif DPRD untuk mengimplementasikan atribusi dan delegasi kewenangan penyelenggaraan pembentukan salah satu produk hukum di daerah.

Selain itu, Provinsi Kalsel memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam membangun hukum yang taat asas, pasti, dan bermanfaat serta berkeadilan. Peran aktif tersebut perwujudannya dapat dengan membentuk Perda tentang pembentukan peraturan daerah.

Rapat paripurna DPRD Kalsel dengan agenda penjelasan Raperda pedoman pembentukan Perda itu dipimpin wakil ketua lembaga legislatif tersebut, H Muhaimin, dan hadir Wakil Gubernur setempat H Rudy Resnawan mewakil Gubernurnya H Sahbirin Noor yang berhalangan datang.

Ketidakhadiran Gubernur Sahbirin pada rapat paripurna DPRD Kalsel tersebut karena kegiatan lain di Jakarta, yaitu masalah pemberdayaan dan pengembangan lahan gambut.

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026