Kotabaru (ANTARA) - Pemerintah Daerah Kotabaru, menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
"Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan secara serentak dengan daerah lain di seluruh Indonesia yang dilakukan secara virtual," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Akhmad Riva'i, di Kotabaru Jum'at.
Ia mengatakan, ada 86 pemerintah daerah melakukan perjanjian kerja sama tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batulicin Argo Adi Nugroho menjelaskan, sistem integrasi data perlu dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah.
"Kini Direktorat Jenderal Pajak siap melakukan "transfer of know ledge" (TOK) atau bimbingan terhadap aparatur pemerintah daerah.
Menurut dia, DJP dan Pemda memiliki fungsi dan tujuan yang sama yaitu untuk mengumpulkan penerimaan negara yang bertujuan membiayai pembangunan negara sehingga untuk mencapai tujuan tersebut perlu melakukan pengawasan kepada wajib pajak.
"Ada beberapa Jenis pajak daerah berkesinambungan dengan pajak pusat, contohnya adalah pajak hotel, restoran dan hiburan, karena wajib pajak atas jenis pajak tersebut juga merupakan wajib pajak atas jenis pajak penghasilan," jelasnya.
Ia berharap, pemerintah daerah dapat membantu pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena pajak penghasilan yang diterima oleh negara melalui pemerintah pusat nantinya akan dibagi ke pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menambahkan, penandatanganan PKS yang dilakukan di Kantor Pusat DJP secara daring bertujuan untuk mengoptimalkan pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, data perizinan, dan penyampaian data informasi keuangan daerah.
"Penandatanganan kerja sama ini bukan kali pertama dilakukan. Perjanjian sebelumnya telah dilakukan sebanyak tiga kali yaitu tahap I pada 2019 pilotting tujuh kota di tujuh provinsi, tahap II pada 2020 dengan 78 pemda, dan tahap III pada 2021 dengan 83 pemda 84 pemda ikut seremoni tahap III tetapi satu pemda gagal mengumpulkan berkas PKS sehingga total sampai saat ini ada 254 pemda yang telah bersinergi," pungkasnya.
Kotabaru tandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pungutan pajak
Jumat, 16 September 2022 20:24 WIB