50 persen dari program Prona 2016 ini, kita berikan untuk sektor pertanian, untuk membantu petani meningkatkan produksinya
Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) memprogramkan 500 ribu dari total satu juta lebih sertifikat Prona pada 2016 untuk sektor pertanian.


Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di Banjarmasin, Selasa, mengatakan jumlah sertifikat prona untuk pertanian yang cukup besar tersebut, sebagai upaya untuk membantu petani agar bisa mendapatkan sertifikat secara gratis.

"50 persen dari program Prona 2016 ini, kita berikan untuk sektor pertanian, untuk membantu petani meningkatkan produksinya," katanya.

Melalui program Prona tersebut, lanjutnya, diharapkan para petani akan memiliki sertifikat yang pada akhirnya bisa dijaminkan ke bank untuk mendapatkan kredit perbankan sebagai modal tanam.

Menurut Menteri, seluruh petani yang akan menerima program tersebut, tidak akan dipungut biaya sedikitpun, mulai dari awal pengajuan hingga diterbitkannya sertifikat tersebut.

"Saya jamin tidak ada biaya sedikit pun, dan tidak akan ada calo maupun pungutan dalam bentuk apapun," katanya.

Program pemberian sertifikat prona tersebut, kata dia, dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Indonesia dan beberapa perbankan lainnya, sebagai salah satu pihak yang berwenang untuk membantu petani di sektor keuangan.

Sedangkan sisanya, kata dia, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum, utamanya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Melalui program prona ini, masyarakat kecil dan menengah, yang sebelumnya belum mendapatkan kesempatan mengakses dana bank, karena tidak memiliki jaminan, akan bisa mendapatkan pinjaman perbankan.

Menurut Ferry, program Prona 2016 tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebanyak 750.000 bidang tanah yang menjadi target pemerintah.

Kedatangan Ferry ke Kalsel, untuk membuka sosialisasi kebijakan dan program strategis Kementerian Agraria dan Pertanahan/Badan Pertanahan se Kalimantan di Banjarmasin.

Prona adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria, yang diatur dalam Kepmendagri No. 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria.

Tujuan utama dari Prona adalah memproses pensertifikatan tanah secara masal sebagai perwujudan dari pada program catur tertib di bidang pertanahan yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu.

Program Prona tersebut ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, serta menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis . Prona dibentuk dalam lingkungan Direktorat Jenderal Agraria Departemen Dalam Negeri. 


Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026