Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabalong memusnahkan barang bukti sabu-sabu senilai Rp200 juta lebih atau 100,32 gram milik tersangka M alias Incus (39), warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya didampingi Kasatresnarkoba Iptu Sutargo, perwakilan BNN, Dinas Kesehatan, kuasa hukum dan Kejaksaan Negeri Tabalong.
"Total barang bukti yang kita musnahkan 100,32 gram dalam kemasan 24 paket plastik klip," jelas Reza di Tanjung, Kamis.
Ratusan gram sabu dimasukkan dalam blender berisi air sabun dan setelah tercampur dibuang ke septic tank.
Sebelumnya tersangka M ditangkap anggota Satresnarkoba pada Kamis (21/7) di rumahnnya bersama 25 paket sabu-sabu seberat 100,96 gram.
Penangkapan tersangka dan rekannya R berawal dari adanya informasi dari warga Kelurahan Pembataan soal seringnya orang luar yang ke luar masuk sekitar rumah tersangka.
Lokasi penangkapan sendiri tidak jauh dari kantor Polres, dan berkat bantuan para pihak maupun masyarakat, pelaku bersama ratusan gram sabu berhasil diamankan.
"Peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan kami menyampaikan rasa terima kasih dukungan masyarakat dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba," tambah Reza..
Baca juga: Polres: Pelaku pengancaman tidak terganggu jiwanya
Baca juga: Polres Tabalong amankan ratusan batang ulin ilegal
Polres Tabalong musnahkan sabu-sabu senilai Rp200 juta
Kamis, 4 Agustus 2022 9:40 WIB