Rapat dalam rangka uji publik dilakukan di Graha Paripurna DPRD, Jumat, dipimpin oleh Ketua DPRD Fadliansyah bersama Wakil Ketua Taufik Rachman dan anggota Bapemperda DPRD setempat.
"Uji publik ini diperlukan untuk menjaring saran dan masukan dari pihak terkait secara komprehensif, sehingga bisa segera diajukan dan dibahas," ujar Ketua Bapemperda Windi Novianto usai kegiatan.
Menurut dia, raperda perlindungan lahan pertanian merupakan perda inisiatif DPRD yang bertujuan untuk melindungi lahan pertanian di Kota Banjarbaru, sehingga tidak habis atau berkurang luasannya.
Disebutkan politisi muda PDI-P itu, luasan lahan pertanian yang telah ditetapkan mencapai 1.000 hektare tersebar pada dua kelurahan, yakni Kelurahan Bangkal 880 hektare dan Kelurahan Palam 120 hektare.
"Tujuan raperda inisiatif DPRD ini untuk melindungi lahan pertanian dan meningkatkan produksi yang diharapkan, minimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Banjarbaru sendiri," katanya.