Padang (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Mockhlasin menyarankan petani sawit setempat bergabung dengan kelompok, asosiasi, dan mitra sehingga harga jual tandan buah segar sawit mereka sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah.
"Masih banyak petani yang memiliki kebun sawit dan berproduksi yang jalan sendiri sehingga harga jual mereka rendah dibanding yang tergabung dengan kelompok," kata dia di Padang, Senin.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit setiap minggu dan harga ini ditetapkan bagi pabrik sawit yang akan membeli kepada kelompok petani atau asosiasi yang terafiliasi.
"Jika petani ini tidak tergabung tentu harga jual mereka bisa lebih rendah," kata dia.
Baca juga: Pengamat ekonomi ingatkan larangan ekspor CPO turunkan devisa negara
Sementara itu Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar Arkadius Dt Intan Bano mengakui saat ini masih banyak petani sawit yang belum tergabung dalam kelompok atau asosiasi petani sawit.
Hal ini dibuktikan data lahan sawit yang terdaftar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sumatera Barat hanya 200 ribu hektare namun luas lahan sawit di provinsi itu seharusnya mencapai 300 ribu hektare.
"Ini yang menjadi tugas kita bersama agar seluruh petani tergabung dengan asosiasi dan harga jual mereka dapat sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah daerah," kata dia.
Apabila seluruh petani sawit di Sumbar tergabung dalam asosiasi petani maka harga jual mereka dapat diatur sedemikian rupa sehingga tidak merugikan petani sawit.
"Jika pemerintah telah menetapkan harga namun petani tidak tergabung maka perusahaan akan membeli sawit mereka dengan harga rendah. Perusahaan diwajibkan membeli sawit sesuai yang ditetapkan pemerintah kepada mitra atau asosiasi petani sesuai harga yang ada dan jika tidak dapat dilaporkan dan mereka bisa diberikan sanksi," kata dia.
Baca juga: GAPKI ingin ekspor CPO dibuka