Pembantu itu kami tangkap berdasarkan informasi warga kalau dia sering menjual obat-obat daftar G tanpa izin edar,Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan, meringkus seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT)) yang kedapatan menjual dan menyimpan obat ilegal daftar G jenis Carnophen dan Dextrometrophan di wilayah kota setempat.
"Pembantu itu kami tangkap berdasarkan informasi warga kalau dia sering menjual obat-obat daftar G tanpa izin edar," ucap Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiono SE di Balangan, Kamis.
Ia mengatakan, penangkapan terhadap seorang wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu dilakukan pada Senin (28/12) malam sekitar pukul 20.30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan di rumahnya sendiri di jalan Desa Sirap Kecamatan Juai Kabupaten Balangan.
Terus dikatakan, saat polisi menggeledah rumah pelaku ditemukan barang bukti 44 butir obat daftar G jenis Carnophen dan 183 butir daftar G Jenis Dextrometrophan.
Setelah barang bukti ditemukan pelaku yang diketahui bernama Herlianawati alias Mama Diang itu terpaksa digiring ke Polres guna dilakukan penyidikan.
Akibat dari perbuatannya sendiri, dengan terpaksa polisi langsung melakukan penahanan karena dianggap telah melakukan tindak pidana melanggar UU Kesehatan.
Hasil penyidikan sementara Mama Diang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 197 dan atau 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kami dari Satuan Narkoba Polres Balangan akan memberantas setiap peredaran obat daftar G tanpa izin karena keberadaan obat tersebut sudah salah digunakan dan pemakai serta penjual akan ditindak tegas," tutur pria lulusan Secapa Polri angkatan 35 itu.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.