Hal itu disampaikan setelah ada Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan delapan produsen semen tidak terbukti melakukan kartel.
"Kita tidak pernah berkoordinasi dengan perusahaan semen lain untuk menetapkan harga, selama ini kita bersaing sehat," tegasnya.
Ia mengatakan, jika harga semen Tiga Roda pernah naik pada waktu dan besarnya sama dengan kenaikan harga semen merek lain, itu hanya kebetulan saja, bukan karena koordinasi.
"Terjadinya kenaikan harga itu bagi Indocement, salah satunya dengan mempertimbangan biaya komponen produksi, dan yang lainnya," ujarnya.
Ia mengakui, saat ini pangsa pasar domestik untuk semen Tiga Roda terus meningkat. Meningkatnya omzet penjualan itu, menurut Dani, tidak terlepas dari promosi dan pemberian diskon yang dilakukan manajemen Indocement.
Manajemen saat ini sedang giat-giatnya melakukan promosi melalui media elektronik dan kegiatan sosial.
"Bahkan untuk promosi melalui stasiun televisi, promosi kita termasuk yang terbaik diterima pemirsa," terangnya.
Secara terpisah, Direktur Finance PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Christian Kartawijaya di Jakarta beberapa waktu lalu menyambut baik keputusan KPPU bahwa delapan produsen semen tidak terbukti melakukan kartel.
Christian menambahkan, pihaknya siap bersaing secara sehat dengan perusahaan-perusahaan produsen semen lainnya, sehingga konsumen tidak dirugikan.
Sebelumnya, delapan produsen semen yang diduga melakukan penetapan harga dan kartel atau melanggar Undang-Undang Nomor 5/1999.
PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk, PT Holcim Indonesia Tbk, PT Semen Baturaja (Persero), PT Semen Gresik (Persero) Tbk, PT Lafarge Cement Indonesia, PT Semen Tonasa, PT Semen Padang, dan PT Semen Bosowa Maros.
Undang-undang itu sendiri berisi larangan membuat perjanjian pelaku usaha dengan pesaingnya untuk menetapkan harga barang/jasa bagi konsumen. Sedang pasal 11 pada undang-undang itu berisi larangan membuat perjanjian untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran barang/jasa.
Namun KPPU dalam keputusannya di Jakarta, Rabu (18/8) menyatakan kedelapan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 5 dan 11 pada undang-undang yang mengatur tentang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara.
: Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.