Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan menargetkan Kabupaten Hulu Sungai Utara bisa meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangannya di 2015.
Kepala BPKP Kalsel Sumitro di Amuntai, Senin, mengatakan masih terdapat empat Kabupaten di Kalsel yang belum meraih WTP sehingga ditargetkan sudah bisa meraih WTP tahun ini.
"Kami menargetkan empat kabupaten yakni HSU, Batola, Banjarbaru dan Kotabaru bisa meraih WTP di 2015," ujar Sumitro.
Sumitro mengatakan BPKP optimis bisa membawa keempat kabupaten ini meraih WTP karena sudah 'mengantongi' berbagai sisi kelemahan dan kendala terkait pengelolaan keuangan daerahnya.
Sebagai konsultan pemerintah dalam pengelolaan keuangan, kata Sumuitro BPKP siap membantu pemerintah daerah memperbaiki sistem pengelolaan keuangan.
Sumitro yang hadir pada kegiatan pembinaan di Pemda HSU bersyukur karena Kabupaten HSU khususnya sudah berkomitmen menerapkan SIMDA keuangan yang direkomendasikan BPKP.
"Dengan menggunakan SIMDA ini sudah menjadi alat kendali bagi Pemda HSU memudahkan perencanaan, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban termasuk bagi pemeriksaan keuangan," kata Sumitro.
Pejabat Pemda HSU, lanjutnya tak perlu galau memikirkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2015 karena sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan di Pemda HSU sudah berjalan dengan baik.
Terkait menghadapi akudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sumitro menggarisbawahi sempat hal yang harus diperhatiakan Pemda HSU yakni penerapan standar akuntan pemerintah untuk penyusunan LKPD.
Selain itu, katanya LKPD sudah menyajikan semua transaksi dan informasi yang dilakukan serta mentaati semua peraturan terkait penyusunan LKPD.
Kepala BPKP Kalsel juga berharap pada LKPD 2015 sudah menyajikan data dukung berupa laporan data aset daerah secara lengkap dan rinci sebagai upaya meraih meraih penilaian WTP.
Selama ini, katanya kurangnya laporan data aset salah satu penyebab LKPD belum mendapat penilaian WTP.
"Saat Pemeriksaan BPK harus dihadiri pejabat terkait, agar informasi atau data yang diberikan tidak menimbulkan penafsiran beda," katanya.
Sumitro mengingatkan, tafsiran yang berbeda dari BPK bisa menjadikan temuan yang jika sudah dipermasalahkan BPK akan sulit untuk menindaklanjuti kedepannya.
"Jangan takut jika diperiksa petugas BPK, berikan informasi yang wajar dan berikan data yang minta oleh pejabat terkait langsung," tandasnya.
Sumitro berharap LKPD 2015 yang sudah di review oleh pihak Inspektorat di masing-masing kabupaten/kota agar bisa disampaikan kepada BPKP paling lambat 31 Maret 2016.