"Selain suami-istri yang kami tangkap kurir merekapun juga diringkus beserta satu orang pemesan barang haram itu," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Panjiyoga Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Sisworo di Banjarmasin, Selasa.
Banjarmasin (Antaranews Kalsel ) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat, meringkus pasangan suami-istri (Pasutri) yang kedapatan memiliki jaringan narkotika jenis sabu-sabu di kawasan kota setempat.


"Selain suami-istri yang kami tangkap kurir merekapun juga diringkus beserta satu orang pemesan barang haram itu," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Panjiyoga Sik melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Sisworo di Banjarmasin, Selasa.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami-istri yang juga sebagai pengedar sabu-sabu itu dilakukan pada Senin (30/11) pagi sekitar pukul 09.00 Wita, penangkapan didahului dengan tertangkapnya Khairani (52) ojek, warga Jalan Pembangunan Ujung Pasir Mas, Banjarmasin Barat.

Khairani alias Rani itu tertangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan seperangkat alat isap sabu-sabu yang baru saja digunakannya.

Selanjutnya Rani mengakui ia mendapatkan barang haram tersebut dari Jefri (42) Warga Komplek DPR Gang Enam, tak lama kemudian Jefri pun diringkus di rumah sewaannya di Komplek DPR dengan barang bukti dua paket sabu-sabu.

Tidak berhenti di situ saja, polisi langsung menginterograsi pelaku untuk bernyanyi dari mana asal barang tersebut. Akhirnya pelaku Jefri pun mengakui mendapat sabu-sabu dari Gusti Salahfudin (42) residivis narkoba, warga Jalan Sei Lulut Komplek Persada Raya Dua, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Sisworo terus mengatakan, Salahfudin diringkus saat dipancing polisi dengan berpura-pura memesan barang, dan saat barang haram itu datang, polisi langsung meringkusnya dan tanpa perlawanan Salahfudin menyerah dengan barang bukti satu paket sabu-sabu di tangannya.

Salahfudin langsung mengakui barang laknat berbentuk kristal putih itu didapat dari istrinya bernama Fenti Riana (48) yang berbisnis barang tersebut lebih kurang tiga bulan.

Tanpa mengulur waktu lagi polisi langsung mencari keberadaan Fenti dan saat di Komplek Ratu Zaleha Banjarmasin Timur, Fenti akhirnya tertangkap saat berada di rumah temannya.

"Barang bukti dari tangan Fenti ada tujuh paket, jadi total barang bukti seluruhnya sebanyak 11 paket dengan empat pelaku," ujar pria yang akrab dengan awak media itu.

Semua pelaku yang berjumlah empat orang itu digiring ke Polsekta Banjarmasin Barat beserta barang bukti hasil kejahatan mereka untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Khairani, Jefri, Salahfudin dan Fenti sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," katanya saat menggelar kasus tersebut.

Kasus ini terus dikembangkan karena berdasarkan pengakuan tersangka Fenti, barang bukti sabu-sabu didapat dari HS yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Sementara itu tersangka Salahfudin mengatakan dirinya tahu kalau istrinya berbisnis sabu-sabu dan dirinya ikut di dalamnya, berperan sebagai pengantar barang haram tersebut apabila ada yang memesan.

"Kami mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu dari satu gram sabu-sabu yang kami jual dan keuntungan hasil penjualan sabu-sabu itu buat tambahan ekonomi keluarga," ucapnya saat di ruang penyidikan.


Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026