Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Barat meringkus dua orang penjudi togel atau lebih dikenal dengan sebutan kupon putih yang beroperisional di wilayah setempat.
"Kami tangkap dua pelaku itu berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang pertama kali diringkus," ucap Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Panjiyoga Sik di Banjarmasin, Selasa.
Ia mengatakan, untuk pelaku yang ditangkap pertama kali diketahui bernama Sukadi (61) Wakar, warga Jalan Pembangunan I Gang Saka Arba Banjarmasin Barat.
Sukadi ditangkap pada Kamis (12/11) sore, sekitar pukul 15.00 Wita, di Jalan Bandarmasih tepatnya disebuah warung makan yang berada di kawasan tersebut.
Saat pelaku pertama ditangkap polisi langsung mengintrograsi Sukadi terkait kemana dia menyetor tebakan angka para pemesan itu. Akhirnya Sukadi berbicara dan menyebutkan siapa pengumpulnya.
Hasil intrograsi akhirnya didapat nama Basriyadi, dan polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan tidak beberapa lama pelaku kedua berhasil di ringkus.
"Kedua pelaku Sukadi dan Basri sudah kami amankan di Polsek dan kedua juga ditahan atas kasus perjudian," tutur perwira pertama itu.
Selain menangkap kedua pelaku judi online itu, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya kertas rekap tebak angka dan dua unit handphone genggam yang terdapat SMS angka tebakan dari pemesannya.
Dari hasil penyidikan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka dijerat dengan pasal 303 KUHP Tentang Perjudian diancam hukuman di atas lima tahun.
