Banjarbaru,  (AntaranewsKalsel) - Seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sesuai peraturan pemerintah.

Penjabat Wali Kota Banjarbaru Martinus mengatakan hal itu pada sosialisasi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) di Banjarbaru, Senin.

"Pegawai Pemkot Banjarbaru yang merupakan ASN mendapat JKK dan JKM termasuk PKK dan pegawai kontrak yang menjadi peserta PT (Persero) Asuransi Pegawai Negeri," ujarnya.

Menurut Martinus yang didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Said Abdullah, JKK dan JKM yang diberikan kepada ASN sebagai bentuk perhatian pemerintah.

Ditekankan, pegawai pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Tugas ASP sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan publik diperhatian pemerintah melalui JKK dan JKM yang diberikan sesuai aturan dan ketentuan berlaku," ucapnya.

Dikatakan, pemberian JKK dan JKM kepada ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi ASN yang berlaku sejak 1 Juli 2015.

"Selain memberikan rasa aman dan nyaman, program ini juga memberi jaminan perlindungan saat bekerja bagi�seluruh aparatur termasuk jika meningal dunia," ujar Said.

Kepala PT Taspen cabang Banjarmasin Mochammad Rochyani mengatakan, JKK merupakan suatu perlindungan atas resiko terhadap kecelakaan kerja atau pun penyakit.

"JKM merupakan jaminan yang diberikan atas kematian yang timbul bukan dari kecelakaan kerja dalam bentuk santunan kematian kepada setiap aparatur," ujarnya.

Sementara itu, sosialisasi JKK dan JKM yang dilaksanakan di Aula Gawi Sabarataan diikuti puluhan peserta perwakilan SKPD di lingkungan Pemkot Banjarbaru.

Pewarta: Yose Rizal
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026