Pelaihari, (AntaranewsKalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bersama Resmob Polda Kalsel berhasil meringkus lima perampok spesialis pembobol brankas di wilayah hukum Tanah Laut.

 "Kelima perampok berhasil ditangkap itu adalah, HS, AJ, AJ, I, dan M asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Paparihi, di Pelaihari, Senin.


 Menurut dia, penangkapan kelima perampok tersebut, bermula dari hasil penangkapan ketiga perampok HS, AJ dan AJ saat berada di Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat.


 Penangkapan ketiga kawanan perampok itu, jelas dia, saat berada di ruang tunggu Bandara Internasional Lombok untuk penerbangan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah.


 Diutarakannya, dari pengembangan penyidikan Polres Tanah Laut terhadap ketiga kawanan perampok tersebut, aparat kembali mengamankan dua orang pelaku perampok asal Tanah Laut.


 Dijelaskannya, aksi kelima perampok di wilayah hukum Tanah Laut itu adalah, perampokan di PT Kintap Jaya Watindo, PTPN XIII Pelaihari, PT Pos Panyipatan, PT Grigestone, PT Candi Arta dan PT Citra Jorong.

Sementara untuk aksi perampokan di luar wilayah hukum Tanah Laut, sebut dia, kelima perampok tersebut juga beroperasi di Ketapang , Mamuju, Mataram, Blitar, Poso dan Palangkaraya.

  Khusus untuk wilayah Tanah Laut, jelas dia, dari aksi kelima perampok tersebut jumlah uang hasil rampokan di enam tempat diperkirakan sebesar Rp2 miliar lebih.

 Lebih lanjut dia mengemukakan, barang bukti yang berhasil diamankan Polres Tanah Laut berupa, empat unit kendaraan roda dua, satu buah note book, tiga buah HP, empat buah linggis, dua buah obeng dan uang tunai Rp 2.450.000.

  Kemudian, terang Ade Paparihi, atas perbuatan kelima perampok tersebut dikenakan ancaman pasal 365 jo 55 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan pasal 363 ayat 2 jo 55 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

 "Selain kelima kawanan perampok, Polres Tanah Laut juga masih mencari dua orang pelaku AN dan AM yang saat ini masuk dalam daftar pencairan orang (DPO)," demikian tegas Kasat Reskrim.

Pewarta: Arianto
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026