Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Achmad Fikry membuka acara entry meeting pemeriksaan interim atas LKPD Kabupaten HSS, Tahun Anggaran (TA) 2021, di pendopo bupati setempat.
Ia mengucapkan, selamat datang kepada Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang akan melaksanakan tugas di Kabpaten HSS.
"Selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, kamni laporkan kepada tim audit BPK bahwa semua OPD di HSS telah menyampaikan laporan keuangan masing-masing," katanya, dalam sambutan, Rabu (2/2).
Baca juga: Pemkab HSS studi implementasi manajemen syariah RSI Sultan Agung Semarang
Dijelaskan dia, walaupun telah menyerahkan laporan masing-masing pemeriksaan tentu dibutuhkan komunikasi yang lebih intens, dari pemeriksa dan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain dalam melakukan tugas pokok, pihaknya berharap dari BPK RI perwakilan Kalsel dapat memberikan diskusi, terkait kelemahan yang ditemukan agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Sementara itu, guna mendorong kelancaran tugas pokok tim audit BPK, ia juga mengarahkan semua OPD agar tetap berada di daerah, dan tidak di perkenankan keluar daerah tanpa izin.
Baca juga: Bupati HSS inginkan program BNNK tidak terhenti dan tetap berkesinambungan
"Hal tersebut penting dilakukan agar sinergi antara pemerintah daerah sebagai objek yang diperiksa, dan BPK dalam melaksanakan tugas pemeriksa dapat terjalin komunikasi yang baik. Mari kita berikan informasi yang dibutuhkan, agar tugas tim audit BPK RI bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Ditambahkan dia, semua OPD agar dapat memberikan data dukung yang dibutuhkan, supaya dapat segera diberikan respon pada kesempatan yang pertama.
Turut hadir, Wakil Bupati HSS, Syamsuri Arsyad, Sekretaris Daerah HSS, H. Muhammad Noor, para asisten, para kepala OPD, serta camat.
Bupati HSS buka entry meeting pemeriksaan LKPD 2021
Rabu, 2 Februari 2022 19:10 WIB
Sementara itu, guna mendorong kelancaran tugas pokok tim audit BPK, ia juga mengarahkan semua OPD agar tetap berada di daerah, dan tidak di perkenankan keluar daerah tanpa izin,