Amuntai (ANTARA) - Pelaksana tugas Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H.Husairi Abdi menyampaikan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisasi/prakarsa dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Keempat Raperda tersebut yakni tentang Desa Wisata, Fasilitasi: Penyelenggaraan Pesantren, Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pembinaan Lembaga Keagamaan.
"Pemerintah daerah tentunya mendukung Raperda inisiasi dewan yang bertujuan untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat kita," ujar Husairi Abdi di Amuntai, Senin (10/1)
Husairi menjelaskan, Raperda Desa Wisata secara normatif penyusunannya didasari pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan kewenangan kepada setiap Daerah dalam pengelolaan kepariwisataan.
Pada 2020 lalu Pemerintah Daerah juga telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Daerah Tahun 2019-2025 memuat strategi pembangunan pariwisata berupa Pengembangan Fasilitas Pariwisata Berbasis Desa Wisata.
"Melalui Raperda Desa Wisata ini kiranya semakin memperkuat dan mendorong penyelenggaraan pembangunan kepariwisataan di daerah kita," kata Husairi.
Raperda ini, lanjutnya, juga sejalan dengan tujuan Pembangunan Kepariwisataan Nasional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan rakyat, mengurangi tingkat kemiskinan, pengangguran, melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya serta memajukan kebudayaan.
Raperda berikutnya mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dimaksudkan untuk memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi Pesantren secara optimal di Kabupaten HSU.
"Fungsi Pesantren selain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa juga diharapkan mampu membentuk masyarakat untuk siap menghadapi tantangan dan dinamika perkembangan zaman," terangnya.
Sedangkan, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, agar pelayanan yang diberikan memenuhi asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan, persamaan perlakuan atau tidak diskriminatif, transparan dan akuntabilitas serta menyediakan layanan berupa perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan.
Terakhir mengenai Raperda tentang Pembinaan Lembaga Keagamaan, secara substansi bertujuan mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memelihara ketentraman dan ketertiban masyatakat serta kerukunan umat beragama serta menunjang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
i.