Hal itu dikatakannya di Barabai, ibu kota HST, Kamis (7/7), menyikapi masih maraknya aksi penyetruman ikan di kawasan perairan umum di kabupaten setempat.
"SKPD terkait, dalam hal ini bisa memprogramkan kegiatan pelatihan keterampilan dan pemberian sarana permodalan sehingga pelaku penyetrum ikan memiliki keahlian dan kemampuan lain untuk berusaha," ujarnya.
Instansi terkait yang bisa memprogramkan kegiatan seperti itu antara lain Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Peternakan serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan yang di dukung oleh Balai Penyuluh Pertanian dalam mensosialisasikan program tersebut.
"Perlu di bentuk tim khusus lintas SKPD yang turun langsung ke masyarakat untuk menggali potensi dan informasi," katanya.
Tim khusus tersebut nantinya dapat menentukan potesi lokal apa saja yang dapat dikembangkan dan merumuskannya menjadi langkah-langkah strategis yang akan dijalankan.
Selain itu, upaya pencegahan tindak penyetruman ikan juga memerlukan dukungan penuh dan ketegasan dari aparat penegak hukum.
Di HST, wilayah perairan umum terletak di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Labuan Amas Utara dan Pandawan yang meliputi enam desa, yaitu Sungai Buluh, Mantaas, Rantau Bujur, Tabat Pahalatan, Mahang Paku dan Kayu Rabah.
Terdapat sekitar lima ribu warga HST yang menggantung hidupnya dari usaha perikanan. Karena itulah, pelarangan penyetruman ikan hendaknya dibarengi dengan pemberian peluang dan lapangan kerja serta solusi.
"Kita akan berikan solusi dan bukan sekedar melarang karena ada banyak program pemerintah yang mesti diketahui dan dapat dijalankan masyarakat agar jangan menyetrum ikan lagi," tambahnya.
Dengan adanya solusi berupa pemberian keterampilan dan permodalan, diyakini masyarakat yang sering melakukan aktivitas penyetruman akan bersedia menghentikan kegiatan melanggar hukum itu.*C
Editor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.