"Kegiatan truk pengangkut batubara dari Jorong menuju Kintap sudah berlangsung setelah lebaran, baik pagi, siang maupun malam hari," kata Rahmadi, salah seorang warga Jorong di Pelaihari, Selasa.

Pelaihari, (Antaranews Kalsel) - Masyarakat Kecamatan Jorong dan Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menyayangkan truk angkutan batubara masih menggunakan jalan negara, padahal berdasarkan peraturan daerah angkutan tambang dan sawit harus memiliki jalan sendiri.


 "Kegiatan truk pengangkut batubara dari Jorong menuju Kintap sudah berlangsung setelah lebaran, baik pagi, siang maupun malam hari," kata Rahmadi, salah seorang warga Jorong di Pelaihari, Selasa.

 Menurut dia, kalau dibiarkan berlarut-larut truk angkutan batubara tersebut, maka jalan negara yang saat ini dalam perbaikan akan kembali rusak dan berlubang.

 Untuk itu, dia meminta dinas maupun aparat terkait secepatnya melakukan penertiban terhadap truk angkutan batubara menggunakan jalan negara tersebut.

 Terpisah, Muhammad Nurhani, warga Pelaihari mengatakan akibat angkutan truk batubara tidak saja dapat merusak jalan negara, namun lebih dari itu dapat menganggu arus lalulintas.

 Untuk itu, dia berharap, aktivitas truk angkutan batubara di jalan negara secepatnya ditertibkan karena sudah ada peraturan daerah yang melarang kegiatan angkutan batubara dan sawit di jalan negara.

 Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel,� Surinto saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tanah Laut, mengatakan kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel tersebut dalam rangka mengsinkronkan penerapan Perda No.3/2012 tentang Angkutan Tambang dan Perkebunan.

 Menurut dia, Perda No.3/2012 fungsinya mengatur angkutan tambang dan hasil perkebunan, bukan menghambat kegiatan pertambangan dan perkebunan di Kalimantan Selatan.

 Dia menjelaskan, sepanjang kegiatan pertambangan dan perkebunan� sesuai dengan aturan yang berlaku, maka tidak masalah bagi perusahaan melakukan kegiatan usahanya.

 Angkutan hasil tambang sangat jelas dilarang melewati jalan Negara, tegas dia, begitu juga perkebunan, terkecuali angkutan itu mempunyai ijin melewati jalan negara dari pemerintah provinsi.

 Lebih lanjut dia mengemukakan, suka tidak suka Undang-Undang 32/2015, tentang Pemerintah Daerah harus dijalankan, begitu juga Perda No.3/2012.

 "Adanya Undang-Undang dan Perda jangan sampai menghambat kegiatan pertambangan maupun perkebunan, bahkan dimanfaatkan oknum untuk kepentingan pribadi," ucapnya. 

Pewarta: Arianto
Editor : Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026