"Dan peringatan ini sudah kita sebar melalui melalui surat edaran yang ditanda tangani wakil wali kota kesemua THM di daerah ini," ujarnya.
Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin akan menjatuhkan sanksi berat bagi tempat hiburan malam (THM) yang berani beroprasi pada bulan suci Ramadhan dari H-1 hingga H+2 setelah hari raya Idul Fitri.
Menurut Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporbudpar) Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi, Rabu, dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2005 tentang Ramadhan di daerah ini sangat jelas dilarang THM jenis diskotik, pub, dan karoke beroprasi.
"Dan peringatan ini sudah kita sebar melalui melalui surat edaran yang ditanda tangani wakil wali kota kesemua THM di daerah ini," ujarnya.
Jika nanti dalam perjalanannya ada THM yang melanggar peringatan ini, maka sanksi berat berupa pencabutan izin oprasi bisa dilakukan Pemkot, tegas Iwan.
Dia menyatakan, Pemkot dalam hal ini instansinya demikian juga Satpol PP akan melakukan pengawqasan ketat terhadap THM ini untuk memastikan tidak ada pelangggaran.
"Kita minta masyarakat pula ikut mengawasi, jika melihat ada THM yang berani buka, segeralah laporkan ke kami atau Satpoll PP," tuturnya.
Namun, kata dia, untuk jenis tempat biliar, tidak masuk katagore tempat yang dilarang dalam Perda Ramadhan beroprasi karena masuk kegiatan olahraga.
"Tapi kita minta di tempat itu jangan membunyikan musik keras-keras, harus memiliki toleransi menjaga ketenangan ibadah puasa," bebernya.
 Iwan mengharapkan, semua masyarakat daerah ini agar menjaga ketertiban, ketenangan, dan kedamaian serta keamanan selama bulan suci Ramadhan ini, tidak ada yang melakukan acara hura-hura yang bisa mengganaggu ibadah puasa. Â
Pewarta: Sukarli: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.