Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menjaring 360 pelanggar lalu lintas dalam Operasi Patuh Intan 2015 selama 14 hari pelaksanaan.
"Semuanya kami lakukan penilangan baik pengendara roda dua maupun pengemudi roda empat dan roda enam selama 14 hari operasi itu dilakukan," kata Kasat Lantas Polres Tanah Bumbu AKP Irwan Kurniadi SIK di Tanah Bumbu, Rabu.
Ia mengatakan pelanggaran yang mereka lakukan bermacam-macam dan semuanya masuk dalam kategori pelanggaran dalam berlalu lintas.
Sebanyak 360 pelanggar itu diperoleh dalam operasi yang dilaksanakan mulai (27/5) sampai dengan (09/6) di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Untuk barang bukti pelanggaran roda dua yang diamankan polisi saat razia di antaranya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 269 lembar, Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 50 lembar, sepeda motor 45 unit dan Surat Tanda Catatan Kendaraan (SCTK) enam lembar.
Sedangkan untuk jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara itu sendiri di antaranya tidak lengkap membawa surat-menyurat sepeda motor sebanyak 180 orang, tidak memakai helm sebanyak 36 orang, tidak memasang kaca spion 108 orang dan melanggar rambu-rambu sebanyak 36 orang.
Dari total keseluruhan jumlah pelanggaran pada saat Operasi Patuh Intan 2015 yang digelar selama 14 hari itu semuanya berjumlah 360 pelanggar.
"Dalam operasi yang baru saja selesai itu razia kami lakukan dengan dua cara yaitu cara hunting atau bergerak dan yang kedua menggunakan cara stasioner atau terpusat satu tempat," tuturnya kepada Wartawan Antara.
Terus dikatakannya, setiap razia jumlah personil yang diturunkan dalam kegiatan itu berjumlah 30 orang dan razia dilakukan diseputaran Jalan Plajau, Jalan Kodeco hingga ke Jalan Raya Batulicin karena ditiga kawasan itu masih ditemukan pelanggaran lalu lintas.
Satuan Lalu Lintas Polresta Tanah Bumbu akan terus melakukan razia dibeberapa daerah dalam rangka pelaksaan razia rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.