Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, mulai merintis untuk menjadikan daerahnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, Said Ahmad di Tanah Bumbu, Rabu mengatakan, dalam Undang-undang disebutkan bahwa setiap daerah mestinya bisa dijadikan Kabupaten atau Kota Layak Anak.
Dikatakan, Kabupaten layak Anak adalah sebuah kabupaten yang berorientasi terhadap diri hak dan kewajiban anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
Untuk mencapai hal itu maka setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta dapat mengalokasikan anggaran yang berkaitan dengan sejumlah indikator yang menyangkut program KLA.
Dari sekitar 31 indikator KLA, ada beberapa yang sudah dijalankan di Kabupaten Tanah Bumbu, sebagian lagi belum maksimal dan belum tersedia.
Ia mengakui, pembangunan infrastruktur untuk mendukung KLA masih belum tersedia secara maksimal, oleh sebab itu koordinasi antar SKPD dalam mewujudkan KLA sangat diperlukan.
"Untuk mewujudkan KLA perlu adanya komitmen, tekad, niat, dan kerja bersama antar SKPD, terkait masalah infrastruktur bisa dilakukan Dinas Pekerjaan Umum atau instansi terkait lainnya, dan semua itu juga perlu adanya pembinaan dan sosialisasi ke masyarakat agar KLA dapat terealisasi di "Bumi Bersujud".
Sekda berharap, setidaknya tiga sampai empat tahun lagi Tanah Bumbu sudah bisa dikatakan sebagai KLA.
"Namun semuanya itu juga perlu kesungguhan dan komitmen yang kuat, mulai 2016 kita melaksanakan program kerja tersebut dan saya ingin setiap tahunnya ada realisasi dan pencapaian targetnya," tutur dia.
Kepala Badan Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (BKBP2A) Tanah Bumbu, Basuni mengatakan, pihaknya sudah membentuk Tim Gugus Tugas Rintisan Kota Layak Anak (TGTR KLA).
"Lembaga tersebut membagi tugas sesuai dengan tupoksi SKPD sekaligus membuat tim gugus kerja rintisan Kabupaten layak anak di Tanah Bumbu."
Ada beberapa indikator yang harus dipenuhi sebagai KLA, di antaranya tidak boleh adanya kasus kekerasan terhadap kondisi anak serta terpenuhinya standardisasi lingkungan untuk memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak.
"Tersedianya fasilitas informasi layak anak, tersedianya lembaga konsultasi bagi orang tua atau keluarga tentang pengasuhan dan perawatan anak, tersedianya lembaga kesejahteraan sosial anak, tersedianya layanan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak, dan fasilitas infrastruktur serta layanan pendukung lainnya," paparnya. ***4***
Nurul H
(T.I022/B/N005/N005) 03-06-2015 16:37:41