Pelaihari, (Antaranes Kalsel) - Kepolisian Sektor Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan berhasil menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan di Desa Bingkulu yang bernama Jaya warga Dusun Bina Karya RT 4, Desa Dadahup Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kapolsek Tambang Ulang, Iptu Amin Hidayat mengatakan, ditangkapnya JI berdasarkan laporan korban Rahmi Noor Hidayah, warga Desa Bingkulu RT 8, Kecamatan Tambang Ulang.
"Saat melakukan aksinya pelaku tidak sendirian, namun ditemani Bambang, caranya dengan memepet kendaraan korban saat melintas di Jalan Raya Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, selepas pulang dari sekolah," ucap Kapolsek.
Dijelaskannya, setelah kendaraan korban bernomor polisi DA 6852 LD dipepet dan ditendang kedua pelaku, korbanpun terjatuh dari kendaraan Beat miliknya.
"Saat korban terjatuh, pelaku Jaya turun dari boncengan dan mengambil sepeda motor milik korban," terangnya.
Karena sepeda motor milik korban dibawa kabur pelaku, jelas dia, maka korbanpun berteriak minta tolong warga sekitar kejadian tersebut.
"Mendengar teriakan minta tolong, warga sekitar langsung mengejar kedua pelaku dan warga lainnya melaporkan kejadi itu ke Polsek Tambang Ulang," ungkapnya.
Dari hasil pengejaran warga dibantu anggota Polsek Tambang Ulang, jelas dia, kedua pelaku berhasil ditangkap di kawasan simpang tiga Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang.
"Namun, dari penyergapan tersebut satu pelaku Bambang berhasil meloloskan diri, sedangkan pelaku Jaya Ismail Marjuki berhasil ditangkap dan diserhakn ke Mapoksek Tambang Ulang," ucapnya.
Atas perbuatan tersebut, sebut dia, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.