Banjarmasin (ANTARA) - Klaim santunan PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan naik selama masa larangan mudik Lebaran tahun ini dibanding periode yang sama pada momen Hari Raya Idul Fitri 2021.
"Tidak kurang dari Rp800 juta telah dibayarkan untuk santunan akibat kecelakaan selama periode Lebaran 1442 Hijriyah yaitu dari H-7 sampai H+7 Idul Fitri 2021. Sedangkan tahun lalu hanya kisaran kurang dari Rp400 juta," terang Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Eva Yuliasta di Banjarmasin, Jumat.
Berdasarkan data tersebut, ada kenaikan pembayaran klaim santunan hingga 104 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Diakui Eva, walaupun pemerintah memberlakukan larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021, namun kejadian kecelakaan lalu lintas selama periode tersebut mengalami kenaikan yaitu 56 persen di Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalsel.
Disinyalir keinginan masyarakat untuk tetap pulang ke kampung halaman cukup tinggi serta banyaknya pergerakan kendaraan yang terjadi sebelum masa peniadaan mudik Lebaran dilakukan menjadi salah satu penyebab angka kecelakaan yang meningkat.
Selain memberikan santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang asuransi itu juga memberikan penggantian biaya rawatan luka-luka maksimal sebesar Rp20 juta, penggantian biaya penguburan sebesar Rp4 juta, manfaat penggantian biaya P3K Rp1 juta dan penggantian biaya ambulan maksimal Rp500 ribu akibat kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja menurut Undang-Undang.
Eva mengingatkan pengendara tetap mengutamakan keselamatan dalam berkendara serta tertib berlalu lintas. Karena kecelakaan biasanya diawali dengan pelanggaran lalu lintas.
Untuk itulah, Jasa Raharja juga mendorong program edukasi tertib berlalu lintas bersama Polda Kalsel dan Polres jajaran termasuk pembagian helm SNI pada beberapa kesempatan sebagai kampanye keselamatan di jalan raya bagi pengendara kendaraan bermotor.
Klaim santunan Jasa Raharja Kalsel naik selama larangan mudik
Sabtu, 29 Mei 2021 11:05 WIB