Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) -Ketua Panitia Khusus DPRD Kalimantan Selatan yang membahas Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) HM Rosehan NB berpendapat, pemerintah provinsi setempat bisa mencontoh Jawa Barat soal tenaga PPNS.

"Tidak salah kita studi komparasi mengenai PPNS di Jawa Barat (Jabar) dan mencontohnya," ujarnya sekembali kunjungan kerja (kunker) dari "Tanah Pasundan" itu, di Banjarmasin, Kamis.

Karena dari penilaian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ungkap anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut menjawab Antara Kalsel, PPNS Jabar itu terbaik nasional.

Ia menerangkan, dalam kunker Pansus Raperda PPNS Kalsel ke Tanah Pasundan yang juga disebut "Bumi Siliwangi" 8 - 11 Maret 2015 itu, bertemu dengan DPRD serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) provinsi setempat.

"Banyak hal yang kita gali dan memungkinkan sebagai masukkan dalam pembahasan Raperda PPNS di pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel, sekaligus dalam pelaksanaannya nanti," katanya.

"Kita terkesan dengan keterangan pihak DPRD dan Satpol PP Jabar tersebut, seperti tenaga PPNS mereka tak ada yang berpendidikan hanya sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA), minimal sarjana, dan banyak sarjana hukum," ungkapnya.

Begitu pula tenaga PPNS di Pemprov Jabar itu mendapatkan insentif dalam melaksanakan tugas sebagai pengamanan atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) ataupun peraturan lain seperti Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain itu, ungkap mantan Wakil Gubernur Kalsel yang sebelumnya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan kini bergabung ke PDI-P tersebut, Pemprov Jabar juga mengasuransikan tana PPNS mereka.

Keadaan PPNS di Jabar, menurut dia, jauh berbeda dengan Kalsel, yang kini hanya mempunyai puluhan tenaga PPNS dengan latar pendidikan sebagian besar hanya tamatan SLTA, dan tanpa mendapatkan insentif.

"Dengan insentif serta jaminan lain tersebut, diharapkan menjadi motivasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk mau menjadi PPNS," lanjut Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kalsel itu.

"Begitu pula dengan keberadaan Perda PPNS nanti, PPNS kita akan lebih maju dan meningkat peran sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Karena payung hukumnya semakin jelas," demikian Rosehan.


Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026