Semua pihak harus hadir, baik eksekutif, PT SILO dan masyarakat, untuk bersama-sama dengar pendapat, sejauh mana operasional pertambangan dimaksud,..."Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Kalangan DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, berencana memanggil perusahaan bijih besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), menindaklanjuti demo masyarakat yang menolak penambangan di Pulau Laut.
Anggota Komisi II DPRD Kotabaru, H Genta Kusan, Selasa mengatakan, sebagai tindak lanjut atas tuntutan masyarakat untuk mencabut izin penambangan Pulau Laut oleh PT SILO, perlu dilakukan dengar pendapat (hearing).
"Semua pihak harus hadir, baik eksekutif, PT SILO dan masyarakat, untuk bersama-sama dengar pendapat, sejauh mana operasional pertambangan dimaksud, demikian pula kompensasi yang dijanjikan yakni pembangunan jembatan," ujarnya.
Mengacu pada komitmen awal, PT SILO memang sudah mengantongi izin eksplorasi pada 2008, selanjutnya dalam prosesnya terbitlah ijin KP seluas 6.000 Ha kepada 7 perusahaan, dan diketahui 5 di antaranya milik group SILO.
Menurutnya, sangat tidak mungkin kalau menutup penambangan itu karena sudah memiliki izin resmi, tetapi yang perlu dikonfirmasi adalah bagaimana kompensasi yang dijanjikan oleh PT Silo sesuai komitmen awal.
Pasalnya lanjut dia, perkembangan terkini pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Laut dengan daratan Pulau Kalimantan akan ditanggung oleh APBN dan APBD Provinsi Kalsel. Sehingga perlu kejelasan, ke mana pengalihan kompensasi dimaksud.
"Memang dalam beberapa bulan terakhir banyak issu yang berkembang, sebagai pengalihan dana kompensasi dari PT Silo sebagian telah dialihkan untuk membangun siring laut yang mencapai miliaran rupiah, tapi itu kan belum jelas kebenarannya," ujarnya.
Namun demikian, politisi Partai PAN ini enggan berandai-andai, tentang kemana pengalihan kompensasi PT Silo baru akan diketahui setelah hearing dilakukan. Sebab, kebijakan apapun terkait dengan sumbangan pihak ketiga, seharusnya atas koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Pada bagian lain, legislator yang dua periode duduk di parlemen Kotabaru mengungkapkan, terkait dengan tata kelola pertambangan di daerah, bagi kepala daerah sudah tidak berwenang lagi menyusul terbitnya Perpu No2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal itu dikuatkan dengan lampiran UU No.23 tahun 2014 atas pembagian urusan pemerintah, konkuren antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/ kota.
Dalam ketentuan tersebut mengatur, bahwa bupati/ walikota tidak berwenang menetapkan wilayah usaha pertambangan (WIUP) serta izin usaha pertambangan (IUP) ke perusahaan.
"Artinya kewenangan semua pertambangan di daerah, tidak lagi pada bupati atau walikota, tapi pemerintah provinsi dan pusat," terangnya.
Oleh sebab itu lanjut Gegen, dirasa perlu dengan segera berkoordinasi dengan eksekutif dan melibatkan segenap pihak terkait guna menuntaskan masalah-masalah yang beraitan dengan pertambangan ini.
Disinggung kapan waktu hearing dimaksud, H Gegen belum bisa memastikan, karena saat ini agenda anggota dewan melakukan kunjungan kerja ke kecamatan-kecamatan.
"Setidaknya usai kunjungan kerja ini akan dilakukan banmus, baru kemudian persutujuan unsur pimpinan untuk mengundang pihak-pihak terkait," paparnya.
Pewarta: Imam HanafiEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.