Paringin (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan mengkaji rencana penggabungan sejumlah SKPD di Kabupaten Balangan oleh pemerintah daerah.
Ketua Pansus 2 DPRD Kabupaten Balangan Muhammad Rizkan di Paringin Senin, mengungkapkan strategi dan hal-hal teknis yang dilakukan Kabupaten Kapuas terkait penggabungan sejumlah SKPD dapat pihaknya adopsi dan diterapkan.
"Kita banyak belajar dari Pemkab Kapuas terkait rencana penggabungan sejumlah SKPD di Balangan, bahkan kita dapat meadopsi dan akan diterapkan di Bumi Sanggam nantinya," ungkap Rizkan saat ditemui awak media.
Rizkan menambahkan, Kabupaten Kapuas sendiri telah memaparkan beberapa hal terkait penggabungan sejumlah SKPD di daerahnya. Di antaranya perlunya penyesuaian fungsi dan penghematan struktur, agar tujuan perampingan SKPD dapat terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran yang tercapai.
Selain itu untuk mekanisme pengisian jabatan baru, kata dia, Pemkab Kapuas memiliki tiga persyaratan untuk menduduki jabatan baru, yaitu kompetensi, kualifikasi dan capaian kinerja yang baik.
“Tidak salah jika kami melakukan study banding ke Pemkab Kapuas mengenai rencana penggabungan sejumlah SKPD di Kabupaten Balangan," katanya.
Selanjutnya, pihaknya dan tim Pansus 2 DPRD Balangan akan membawa hasil diskusi tersebut sebagai bahan pembelajaran dan pembahasan lebih lanjut untuk penetapan Raperda baru terkait perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Balangan nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Diketahui sebelumnya, Pansus 2 DPRD Balangan beberapa waktu lalu melakukan rapat koordinasi ke Sekertariat Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah guna menggali bahan pembelajaran dan pembahasan lebih lanjut terkait rencana penggabungan sejumlah SKPD.