Usulan perubahan Propemperda itu dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah dihadiri Wali Kota HM Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Wartono di gedung DPRD, Senin.
Raperda perubahan Propemperda yang diusulkan yakni raperda tentang perubahan atas perda nomor 31 tahun 2011 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah bidang perikanan dibatalkan.
Kemudian, raperda RPJMD tahun 2021-2026, karena permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi rancangan perda tentang RPJMD dan RPJMN serta tata cara perubahan rencana pembangunan.
Selanjutnya, diminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir menyepakati pembahasan usul raperda perubahan Propemperda ke tingkat lebih lanjut dan akan dibahas bersama tim Pemkot Banjarbaru.
Setelah disetujui wakil rakyat, berita acara usulan raperda perubahan Propemperda itu ditandatangani unsur Pimpinan DPRD bersama Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin yang ikut menandatanganinya.
Pewarta: Yose RizalEditor : Ulul Maskuriah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.