Kalau sudah kepastian mengenai Perppu tersebut, baru kami membuka lamaran,"Banjarmasin, (AntaraNewsKalsel) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Kalimantan Selatan Ibnu Sina menyatakan, partai politiknya belum menerima lamaran untuk menghadapi pemilihan kepala daerah atau Pilkada di provinsi tersebut.
"Kami masih menunggu kepastian nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada. Kalau sudah kepastian mengenai Perppu tersebut, baru kami membuka lamaran," katanya di Banjarmasin, Minggu.
Anggota DPRD Kalsel tiga periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengaku, dalam kesempatan Pilkada kali ini (2015), partai politik (parpol) itu tidak bisa mengusung sendiri terhadap calon kepala daerah.
"Dari hasil pemilihan umum (Pemilu) legislatif 2014, kami hanya bisa sebagai pendukung atau menunggu lamaran untuk berkoalisi, baik dalam mengajukan calon gubernur (cagub) ataupun calon bupati/wali kota (cabup/cawali) pada Pilkada 2015," katanya.
Sebab, lanjut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) yang berkampus di Banjarbaru itu, perolehan kursi PKS, baik untuk DPRD Kalsel maupun tujuh kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada 2015 tidak memenuhi syarat buat mengusung sendiri calon kepala daerah.
"Namun tidak menutup kemungkinan menerima lamaran dari mereka yang mau mencalon sebagai kepala daerah, dengan prioritas pengusung atau pelamarnya sesama koalisi," tegas mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu.
"Koalisi Merah Putih (KMP) di Kalsel sampai saat ini masih solid. Kita harapkan tetap solid hingga pelaksanaan Pilkada," demikian Ibnu Sina.
Perolehan PKS pada Pemilu legislatif (Pileg) 2014, untuk DPRD Kalsel dari 55 anggota hanya mendapatkan lima atau mengalami penurunan dua dibandingkan hasil tahun 2009.
Sedangkan berdasarkan ketentuan, untuk bisa mengusung cagub sendiri parpol tersebut menimal mendapat 10 kursi pada DPRD Kalsel, dan satu-satunya yang mencapai, bahkan 13 kursi yaitu Partai Golkar.
Oleh sebab itu, parpol lain yang mendapatkan kursi di DPRD Kalsel tetap harus berkoalisi untuk bisa mengusung cagub provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut.
Kemudian terbanyak kedua keanggotaan DPRD Kalsel 2014 - 2019, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) delapan, Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) tujuh, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing enam orang.
Selain itu, PKS lima orang, Partai Demokrat empat, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tiga, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dua, dan Partai Amanat Nasional (PAN) satu orang.
Begitu pula pada tujuh kabupaten/kota di Kalsel yang melaksanakan Pilkada 2015, PKS tak bisa mengusung sendiri cabup/cawali kecuali berkoalisi dengan parpol lain.
Kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada pada 2015, yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tenga (HST), Balangan, Tanah Bumbu (Tanbu), dan Kabupaten Kotabaru.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.