"Saksi ini merupakan perantara dari penjualan sepeda motor curian yang dilakukan oleh pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap lebih dulu," ucapnya saat menggelar kasus tersebut di Polsekta Banjarmasin Timur, Sabtu.
Ia mengatakan saksi bernama Zanuddin alias Udin (48) warga Simpang Empat Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dimana Udin menjadi perantara antara pelaku dan penadah motor curian dan berhasil terjadi transaksi penjual sepeda motor hasil curian seharga Rp3,5 juta.
"Keterangan pelaku AD dirinya mendapat uang hasil penjualan sebanyak Rp2 juta dan Udin mendapat Rp1,5 juta setelah AD juga mengasih Udin Rp100 ribu sebagai jasa perantara," kata Rizky mengutip keterangan pelaku AD.
Rizky kembali mengatakan karena Udin sudah menerima dan menikmati uang hasil kejahatan maka kemungkinan saksi Udin akan ditingkatkan status menjadi tersangka dan akan dilakukan penahanan.
"Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap penadah sepeda motor curian yang dijual pelaku AD dan penadah itu sudah kami masukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur perwira muda itu.
Untuk diketahui kejadian pencurian kendaraan bermotor jenis yamaha Vixion dengan nomor polisi KH 3908 DT yang dilakukan AD itu pada Desember 2014 di parkiran Hotel Andhika Banjarmasin dan sepeda motor kemudian dijual kepada seorang penadah melalui perantara Udin seharga Rp3,5 juta.
Pewarta: Gunawan Wibisono: Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.