Banjarmasin (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memperketat protokol kesehatan (Prokes) bukan saja cuma pakai masker dan jaga jarak, tetapi juga penerapan tes "Rapid Antigen" atau tes cepat dengan menggunakan sistem Antigen.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Drs H Antung Mas Rozaniasyah atau yang akrab dengan sapaan Nunung mengemukakan itu  di Banjarmasin, Selasa.

"Pengetatan Prokes berdasarkan anjuran Pejabat Gubernur Kalsel DR Safrizal ZA, MSi," ujarnya saat berada di ruang kerja, seraya menambahkan, pemberlakuan Rapid Antigen tersebut pada rapat paripurna Dewan, 24 Februari 2021.

Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum masuk ruangan rapat paripurna setiap anggota DPRD Kalsel (termasuk undangan) terlebih dahulu rapid Antigen.

"Untuk Rapid Antigen tersebut kita meminta bantuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel," demikian Nunung.
Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas. (Syamsuddin Hasan)

Sementara Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menyatakan, menyambut positif anjuran Pejabat Gubernurnya terkait penerapan Rapid Antigen.

Namun anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meragukan dan mempertanyakan, apakah secara teknis memungkinkan, mengingat waktunya yang singkat.

Selain itu, pendanaan untuk Rapid Antigen tersebut perlu kejelasan jangan terkendala, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

"Karena kalau biaya Rapid Antigen yang relatif mahal menjadi beban anggota Dewan kemungkinan ada yang keberatan. Sedangkan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel tidak tersedia untuk kegiatan itu," demikian Suripno Sumas.
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Gunawan Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2026