Sekretaris DPRD (Sekwan) Kalsel Drs H Antung Mas Rozaniasyah atau yang akrab dengan sapaan Nunung mengemukakan itu di Banjarmasin, Selasa.
"Pengetatan Prokes berdasarkan anjuran Pejabat Gubernur Kalsel DR Safrizal ZA, MSi," ujarnya saat berada di ruang kerja, seraya menambahkan, pemberlakuan Rapid Antigen tersebut pada rapat paripurna Dewan, 24 Februari 2021.
Oleh karena itu, lanjutnya, sebelum masuk ruangan rapat paripurna setiap anggota DPRD Kalsel (termasuk undangan) terlebih dahulu rapid Antigen.
"Untuk Rapid Antigen tersebut kita meminta bantuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel," demikian Nunung.
Sementara Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH menyatakan, menyambut positif anjuran Pejabat Gubernurnya terkait penerapan Rapid Antigen.
Namun anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meragukan dan mempertanyakan, apakah secara teknis memungkinkan, mengingat waktunya yang singkat.
Selain itu, pendanaan untuk Rapid Antigen tersebut perlu kejelasan jangan terkendala, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.
"Karena kalau biaya Rapid Antigen yang relatif mahal menjadi beban anggota Dewan kemungkinan ada yang keberatan. Sedangkan anggaran pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kalsel tidak tersedia untuk kegiatan itu," demikian Suripno Sumas.
Pewarta: Syamsuddin HasanEditor : Gunawan Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.