Banjarmasin,  (AntaranewsKalsel) - Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kalimantan Selatan HM Rosehan NB menyatakan, pihaknya segera membahas tunggakan penyelesaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tahun 2014 dari lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut periode lalu.

"Pembahasan tersebut, apakah DPRD Kalsel periode 2014 - 2019 melanjutkan penyelesaian atas tunggakan pembahasan Raperda itu atau tidak melanjutkan," ujar Rosehan NB yang dikenal sebagai mantan Wakil Gubernur (Wagub) setempat, di Banjarmasin, Senin.

Sebab, lanjut mantan Wagub Kalsel yang bergabung ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, informasi dari teman-teman di DPR-RI sekarang, mereka ada yang tak bersedia melanjutkan tunggakan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) peninggalan wakil rakyat terdahulu.

"Kalau opsinya seperti teman-teman anggota DPR tersebut, berarti pula DPRD Kalsel sekarang tidak akan melanjutkan pembahasan atas tunggakan penyelesaian Raperda peninggalan periode sebelumnya," tutur pria yang bergelar "Si Jempol" itu.

Menurut dia, cukup beralasan kalau ada teman-teman yang tidak mau melanjutkan pembahasan tunggakan Raperda terdahulu, karena mereka tak terlibat dalam proses awal, sehingga kurang mengetahui esensi atau tujuan dari pembuatan Raperda tersebut.

"Kan daripada tidak tahu persoalannya dan takut salah, maka lebih baik membuat Raperda baru. Sebab yang namanya Peraturan Daerah (Perda) bukan asal buat, tapi harus jelas asas manfaatnya," tegasnya.

"Kita berharap, pembahasan mengenai tunggakan Raperda itu Januari 2015, bersamaan rencana perbuhan nama Banleg menjadi Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapeperda)," katanya.

Ia mengungkapkan, dari hasil pengecekan sementara ini, ada tujuh Raperda peninggalan DPRD Kalsel terdahulu yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2014, belum sempat terbahas.

"Tujuh Raperda yang merupakan tunggakan Prolegda Kalsel 2014 itu, antara lain Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan inisiatif dewan," lanjutnya saat berada di ruang kerjanya/Banleg DPRD setempat.

Selain itu, Raperda yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) di antaranya Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Kalsel, demikian Rosehan NB.


Pewarta: Syamsuddin Hasan
: Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026