Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk salah seorang purnawirawan Polisi Resort Daerah Kalsel yang kedapatan sedang bermain judi dadu di kawasan terminal induk Km enam Banjarmasin pada Rabu (11/5) sekitar pukul 13.00 wita.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Kamis (12/5) membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap mantan anggota polisi karena diduga main judi bersama tiga tersangka lainnya.

Keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dan salah satunya mantan anggota polisi diketahui berinisial YS (55) warga km 7 gang ratu wangi didalam sakunya ditemukan uang sekitar Rp1 juta AA (70) warga Kelayan A Banjarmasin disaku celananya ditemukan uang berjumlah Rp 225 ribu.

Selanjutnya, AD (53) mantan anggota polisi, warga jalan Cempaka II disaku celananya ditemukan uang berjumlah Rp 412 ribu HS (35) warga Km 7 Gang Mahligai disaku celananya ditemukan uang sejumlah Rp 250 ribu.

Untuk sementara semua uang yang disita dari setiap pelaku yang diduga kuat bermain judi dadu itu disita oleh pihak kepolisian untuk dijadikan barang bukti, dan selain uang dijadikan barang bukti ada juga yang lainnya seperti dua mata dadu, satu mangkok sebagai alat pengocok dadu serta lapak dadu itu sendiri.

"Kami memang benar telah menangkap empat tersangka pelaku pemain judi dadu dari keempat tersangka itu satu diantaranya mantan anggota polisi yang sudah di pecat," ucapnya.

Andi menceritakan, kronologis penangkapan berawal dari informasi warga setempat yang resah dengan adanya aktifitas perjudian diwilayah terminal induk km enam Banjarmasin itu.

Mendapat informasi tersebut anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin langsung melakukan penyelidikan, saat dilakukan penyelidikan ternyata benar adanya langsung saja polisi melakukan penggerebekan dari penggerebekan itu polisi berhasil mengamankan 10 orang yang ada ditempat kejadian.

Dari 10 orang yang diamankan semua dibawa ke Polresta Banjarmasin beserta barang bukti lainnya untuk dilakukan penyidikan oleh para penyidik di Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin.

Hasil penyidikan yang terbukti melakukan perjudian hanya empat orang dan enam lainnya dibebaskan untu pulang karena tidak terbukti bersalah, dan keempat orang itu sudah dijadikan tersangka dan menjalani proses hukum.

Untuk hasil penyidikan sementara keempat orang tersangka satu diantaranya mantan anggota polisi itu dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara, jelas Andi.

Sementara itu AD matan anggota polisi itu, menuturkan, ia pada saat penangkapan memang berada ditempat kejadian tapi tidak main dan hanya mampir sebentar untuk sekedar kencing, dan malah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Sedang untuk uang didalam sakunya itu murni uang dia bukan uang hasil judi seperti yang disangkakan oleh pihak kepolisian, tapi biar semua itu nanti dibuktikan didepan persidangan, ucapnya dengan nada sedikit kecewa dengan sikap kepolisian./gun*C




Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026