Banjarbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru siap memproses dan membahas lebih lanjut tiga rancangan peraturan daerah yang telah diajukan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai rancangan produk hukum.
"Kami sudah menerima pengajuan tiga raperda yang disampaikan Wakil Wali Kota Banjarbaru Darmawan Jaya dalam rapat paripurna hari ini," ujar Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah usai rapat paripurna, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai tahapan usai raperda disampaikan yakni agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas raperda dilanjutkan pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan membahas lebih mendalam.
Selanjutnya, pembahasan materi raperda melalui rapat-rapat pansus kemudian memasuki tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan dilanjutkan kunjungan kerja ke daerah dalam rangka penyempurnaan materi.
"Setelah semua tahapan dilalui maka akan diputuskan melalui rapat intern finalisasi sebelum disahkan dalam rapat paripurna penandatanganan perda yang dilakukan wali kota dan pimpinan DPRD," katanya.
Diketahui, tiga raperda yang diajukan Pemkot Banjarbaru yakni raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Kemudian, raperda tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2015 tentang izin usaha jasa konstruksi dan raperda perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.
DPRD siap bahas tiga Raperda Pemkot Banjarbaru
Selasa, 5 Januari 2021 18:26 WIB
Pembahasan materi raperda melalui rapat-rapat pansus kemudian memasuki tahap konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan dilanjutkan kunjungan kerja ke daerah dalam rangka penyempurnaan materi