Perlunya pengaturan peruntukan air waduk Riam Kanan itu agar jangan terulang kejadian kematian ikan milik masyarakat setempat beberapa waktu,"

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Manajer Pembangkitan PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah Anang berpendapat, penggunaan air waduk Riam Kanan perlu pengaturan.


"Perlunya pengaturan peruntukan air waduk Riam Kanan itu agar jangan terulang kejadian kematian ikan milik masyarakat setempat beberapa waktu," ujarnya usai pertemuan bersama lintas komisi DPRD Kalsel, di Banjarmasin, Rabu.

Ia membenarkan peruntukan utama dari pembangunan waduk Riam Kanan tahun 1970-an itu untuk untuk Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA) Ir Pangeran Mohammad Noor.

Namun dalam perkembangannya air waduk Riam Kanan tersebut juga buat menunjang aktivitas lain, seperti irigasi pertanian, usaha perikanan dan lainnya.

Atas nama manajeman PLN Kalselteng, ia juga menyatakan prihatin atas kejadian yang menimpa petani ikan dan mengakibatkan kerugian mencapai miliaran rupiah, karena matinya ikan dalam jaring apung yang siap panen.

Semestinya kejadian yang menimpa petani ikan di Kecamatan Aranio dan Karang Intan Kabupaten Banjar, Kalsel itu, menurut dia, tidak akan terjadi seandainya ada koordinasi pengaturan air waduk Riam Kanan.

"Pasalnya kami juga memerlukan pengaturan air waduk Riam Kanan dalam pemeliharaan serta pengoperasian turbin yang merupakan pembangkit listrik pada PLTA Ir Pangeran Moh Noor tersebut," katanya menjawab Antara Kalsel.

Mengenai tuntutan ganti rugi dari petani ikan, manajer pembangkitan PLN Kalselteng itu tak memberikan jawaban langsung, kecuali menyatakan mau mengetahui duduk persoalnya.

"Matinya ikan dari petani ikan di sekitar waduk atau irigasi Riam Kanan tersebut, bukan kesalahan pihak PLN Wilayah Kalselteng," demikian Anang.

Pertemuan antara manajemen PLN dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di provinsi itu bersama lintas komisi DPRD Kalsel, yang dipimpin wakil ketua dewan tersebut H Hamsyuri, antara lain membicarakan masalah kelistrikan.

Pasalnya kelistrikan di "Bumi Perjuangan Pangeran Antasari" Kalsel itu cuma sering terjadi "byar pet" tapi juga terkadang mengalami pemadaman secara bergiliran, karena ketidak seimbangan ketersediaan daya dengan pemakaian.

Sejumlah pegiat LSM mempertanyakan ketersediaan daya energi untuk pembangkit listrik di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota tersebut, dan mereka mengaku heran, daerah yang merupakan lumbung energi, kekurangan daya listrik.

  Dalam pertemuan di ruang Komisi III DPRD Kalsel itu, berbagai kritikan terlontar dari kalangan LSM tersebut, antara lain mengenai razia pengguna aliran listrik dari PLN yang terkesan pilih kasih.    

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026