Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Fahmi Ansori menyatakan pihaknya menahan salah seorang petugas keamanan atau satpam yang mengaku bertugas di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan karena tindak pidana pencurian atau menjambret.Â
"Kasus penjambretan ini terjadi Selasa 4 November lalu dan ditangkapnya pada Senin (10/11)," kata Fahmi di Banjarmasin, Selasa.
Ia menerangkan pelaku yang ditangkap bernama Anjar (27) warga Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah.
"Pelaku menjambret di Jalan Tanjung Raya, depan SMA Korpri, Banjarmasin Utara. Korbannya seorang perempuan," kata Fahmi.
Pelaku, jelasnya, yang juga pakai motor memepet motor korban dan merampas tasnya hingga korban terjatuh.
"Tapi korban sempat meneriaki `jambret` hingga memetik perhatian warga sekitar," ungkapnya mengutip keterangan korban.
Pelaku yang tancap gas, lanjutnya, juga terjatuh karena tertabrak portal polisi tidur.
"Tapi dia ini berhasil melarikan diri dari kejaran warga, sepeda motornya tertinggal," bebernya.
Ia mengatakan dari barang bukti sepeda motor pelaku yang tertinggal itu awal penelusuran identitas penjambret.
"Pelaku ditangkap saat datang ke markas Polsek untuk mengambil motornya yang diamankan. Dia tidak bisa berkilah lagi saat dihadapkan dengan korban yang mengenalinya," jelasnya.
Saat dengan wartawan, pelaku mengaku terpaksa melakukan penjambretan itu lantaran terbelit utang.
"Saya terbelit utang sama rentenir," aku Anjar.
Bujangan ini menyatakan gaji sebagai satpam di Pengadilan Tinggi Kalsel sebesar Rp 1,5 juta tidak mencukupi kebutuhannya.
 "Saya khilaf," pungkasnya.  Â
Pewarta: Syamsuddin Hasan: Hasan Zainuddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.