Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Hj Gusti Iskandariah di Amuntai, Selasa (01/12) memgatakan, walau kebijakan proses belajar tatap muka merupakan kewenangan dari Kementerian Pendidikan,.pihaknya turut ambil andil membantu mengambil keputusan nanti.
"Sesuai Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, memang hak anak mendapatkan pendidikan, namun di masa Pandemik kita perlu memikirkan masalah perlindungan anak agar nanti tidak terpapar penyebaran COVID-19 saat pemberlakukan belajar tatap muka," ujar Gusti.
Gusti mengatakan, melalui rapat koordinasi terkait sekolah ramah anak, DPPPA berharap saran, masukan dan kritik semua pihak agar penerapan belajar tatap muka bagi siswa di sekolah awal tahun ajaran 2021 terlaksana dengan baik.
Pihak DPPPA menyelenggarakan rapat koordinasi untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) yang juga sebagai Bunda PAUD Hj Anisah Rasyidah Wahid berharap perlu kesiapan fasilitas atau sarana protokol kesehatan disekolah.
"Harus benar-benar di cek kesiapan sarana protokol kesehatan disekolah, seperti tempat cuci tangan, ketersediaan masker, hand sanitizer dan sebagainya," kata Anisah.
Anisah menyadari cukup sulit menyiapkannya apalagi masih banyak warga yang belum sepenuhnya sadar arti penting menerapkan protokol kesehatan.
Namun, katanya, jika diatasi bersama-sama secara lintas sektoral membantu kesiapan sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka kemungkinan bisa diatasi.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Jumadi menyampaikan berdasarkan hasil penyisiran petugas selama operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, diakuinya masih banyak sekolah yang belum menerapkan protokol kesehatan.
"Masih banyak sekolah belum menyediakan sarana prokotol kesehatan khususnya di Kota Amuntai, belum lagi sekolah yang berada di kecamatan dan desa," ungkapnya.
Jumaidi menghimbau kehati-hatian semua pihak agar tidak menganggap remeh permasalahan ini. Ia juga mengusulkan perlunya tidaknya dilaksanakannya Rapid test bagi guru dan siswa dengan penyiapan sumber dananya.
Kabid PAUD Dinas Pendidikan Nurul Isnaniah melaporkan, Dinas Pendidikan sudah melaksanakan Asismen baik rapat dan sosialisasi serta telah membagikan formulir isian kepada para orang tua murid terhadap SKB empat Menteri.
"Kita beri waktu para orang tua paling lambat 10 Desember untuk menyerahkan isian ke Dinas Pendidikan agar diketahui berapa jumlah siswa yang diijinkan mengikuti pembelajaran tatap muka," katanya.
Sebagian peserta rapat mengusulkan pemberian edukasi bagi orang tua untuk meningkatkan kesadaran disiplin penerapan protokol kesehatan termasuk sosialisasi mengenai Pola Hidup Bersih dan Sehat untuk membantu menjaga kesehatan keluarga.
Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 juga disarankan selalu memonitor kesiapan sekolah dalam menyiapkan sarana protokol kesehatan.
Termasuk koordinasi yang intensif antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama dalam mempersiapkan proses belajar tatap muka serta sistem pembelajaran lain sebagai alternatif nantinya.
Rakor yang dilaksanakan di Aula DPPPA dihadiri oleh Kepala atau pejabat dari Dinas Kesehatan, Pendidikan, Dishub, Kominfo, BPBD, Dinsos, Perpusda dan Arsip, Kemenag, PDAM, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), PKK dan Forum Anak Kabupateb HSU.