Banjarmasin (ANTARA) - Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengingatkan kepada semua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjarmasjn agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Bagi para pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada 2020 harus tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan yang mereka lakukan," kata Kapolda di Banjarmasin, Jumat.
Dikatakannya, penerapan protokol kesehatan itu sangat penting karena bisa mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sedang mewabah saat ini.
Para pasangan calon pasti tahu kalau saat ini Pilkada 2020 tampak berbeda dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya. di mana salah satunya, KPU menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dalam seluruh tahapan penyelenggaraan pilkada.
"Jangan ada paslon yang melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan karena nantinya bisa dikenakan sanksi tegas," ujar Kapolresta Banjarmasin.
Kombes Pol Rachmat terus mengatakan saat ini tahapan Pilkada 2020 memasuki pada masa kampanye jadi ikuti aturan tidak boleh berkumpul lebih dari 50 orang, selalu jaga jarak dan memakai masker.
"Apabila protokol kesehatan dilanggar, polisi tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang dilakukan oleh para pasangan calon," tegas perwira menengah jebolan Satuan Brimob Polda Kalsel itu.
"Mari bersama-sama tetap menjaga kualitas demokrasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat, agar Pilkada 2020 di wilayah Kota Banjarmasin ini tetap aman, nyaman dan sehat," katanya.
Kapolresta Banjarmasin mengajak semua pihak agat menjadikan Kota Banjarmasin selalu kondusif dalam setiap proses tahapan pilkada yang dilewati.
Terus dikatakannya, Pilkada serentak 2020 itu harus menegakkan disiplin protokol kesehatan secara ketat disertai dengan penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru pilkada.
Kapolresta ingatkan paslon terapkan protokol kesehatan
Sabtu, 17 Oktober 2020 8:50 WIB
Apabila protokol kesehatan dilanggar, polisi tidak akan segan-segan membubarkan kegiatan yang dilakukan oleh para pasangan calon