Kalangan  anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyambut positif keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah.

"Kita sambut positif keberadaan Pengadilan Tipikor di Banjarmasin," ujar H Riduan Masykur anggota Komisi I DPRD Kalsel di Banjarmasin, Kamis (28/4).

Pernyataan wakil rakyat Kalsel dari PBR itu sehubungan dengan peresmian 14 Pengadilan Tipikor di daerah-daerah seluruh Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung H Harifin A Tumpa yang dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Namun anggota DPRD Kalsel dua priode dari PBR tersebut berharap, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah jangan sampai menimbulkan mafia hukum baru yang bisa berdampak melencengnya tujuan keberadaan Pengadilan Tipikor itu sendiri.

"Keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah hendaknya dapat makin mempercepat penyelesaian penanganan masalah tindak pidana korupsi," lanjutnya didampingi Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel A Latief.

Wakil rakyat dari PBR yang sering menjadi anggota Dewan Hakim MTQ/STQ tingkat provinsi Kalsel itu, mengharapkan pula, dengan keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah jangan sampai terjadi tumpang tindih penanganan, yang berdampak "adu kekuatan".

"Sebagai contoh pada pemberitaan beberapa waktu lalu, terjadi sindiran perkelahian antara "buaya" dan "cecak" dan hal itu akan memperburuk citra hukum dan peradilan kita," lanjutnya.

"Apalagi misalnya dengan keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah makin menambah marak maklar kasus (markus), hal itu akan menambah buruk citra hukum dan lembaga peradilan di Indonesia," demikian Riduan.

Sementara wakil rakyat Kalsel dari PKB yang juga mantan aktivis mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, berharap, keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah-daerah juga tetap berpedoman pada sistem peradilan cepat, tepat dan murah.

"Dengan sistem peradilan yang cepat, tepat dan murah itu setidaknya bisa membuat pencari keadilan mendapatkan kepastian hukum serta mendekati rasa keadilan," demikian Abdul Latief./shn*C



Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026