Kedua terdakwa itu masing-masing mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel H Anang Bahranie serta mantan Asisten II Pemprov setempat H Fitri Rifani, sedangkan sebelumnya (15/9) mantan staf Bendahara Biro Kesra tersebut yang mengawali duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa atas dugaan yang sama.
Gelar sidang perdana keduanya dibagi menjadi dua sesi, giliran pertama Anang Bahranie mulai pukul 13.41 Wita dengan Majlis Hakim yang diketuai Kris Fajar SH, Mardiantos SH, dan Tongani SH.
Kemudian giliran Fitri Rifani menjalani sidang mulai pukul 14.15 Wita dengan Majlis Hakim yang sama diketuai Kris Fajar SH, Mardiantos SH, hanya satu anggota majelis yang berbeda, yakni, Agus Salim SH MH.
Pada sidang hari ini, kedua terdakwa hanya mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Mahyuni SH.
Saat mendengarkan dakwaan itu, ada perbedaan di antara keduanya, kalau terdakwa Anang Bahkranie nampak terus tegak kepalanya, sedangkan terdakwa Fitri Rifani terus merunduk sampai pembacaan materi dakwaan selesai.
Keduanya didakwa sama, melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena sebagai pejabat pemerintah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Karena tindakan keduanya, negara telah dirugikan sangat besar, yang tertuang dalam dakwaan Anang Bahranie disebutkan sekitar Rp23 miliar lebih, sedangkan Fitri Rifani disebutkan lebih Rp25 miliar.
Sama halnya yang didakwakan kepada Sarmili pada sidang dakwaan sehari sebelumnya, untuk Anang Bahranie dan Fitri Rifani dinyatakan ikut andil dalam penyalahgunaan wewenang terkait pencairan sebanyak 995 proposal yang diajukan masyarakat dengan perantara anggota DPRD Kalsel.
Pencairan dana bansos tersebut tanpa melalui pengkajian yang seharusnya, serta pertanggungjawabannya tidak dibuat pada laporan Gubernur Kalsel di akhir tahun 2010.
Kedua pengacara masing-masing terdakwa menyatakan meminta kelanjutan persidangan untuk menghadirkan para saksi. "Kita lanjut persidangan 23 September nanti dengan mendengarkan keterangan saksi," ujar pengacara Anang Bahranie, Syamsu Saladi SH usai persidangan.
Hal senada dari tim pengacara terdakwa Fitri Rifani, yang diwakili Fikri Chairman. Dan dia menambahkan telah mengajukan surat permohonan kepada yang mulia Majlis Hakim untuk memberikan penangguhan penahan kepada klinnya, untuk menjadi tahanan luar saja.
"Permohonan penangguhan penahanan atau hanya menjadi tahanan luar, untuk menjaga kesehatan klin kita yang belum lama menjalani oprasi pemasangan ring jantung," paparnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penyelewengan atau korupsi dana bansos pada Biro Kesra itu menyeret enam mantan pejabat Pemprov Kalsel, yakni dua mantan kepala Biro Kesra Anang Bahranie dan Fauzan Saleh.
Selain itu, mantan Sekdaprov Kalsel HM Muhlis Gafuri, mantan Asisisten II Pemprov setempat Fitri Rifani, dan Mahliana mantan staf Bendahara Biro Kesra. Semuanya sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.
Pewarta: SukarliEditor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026