"Kami membuka Posko pengaduan dana BOS sehingga segala sesuatu yang berkaitan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bisa dilaporkan," kata Manajer Dana BOS Banjarbaru Majeri di Banjarbaru, Sabtu.
Menurut Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru itu, Sekretariat Posko pengaduan berada di kantor Disdik Banjarbaru dan ditangani langsung kepala Seksi Subsidi Bantuan.
Setiap laporan dan pengaduan ditindaklanjuti sepanjang identitas pelapor lengkap dan dilengkapi bukti-bukti penyimpangan atau penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pusat.
"Setiap laporan dan pengaduan yang disampaikan akan dipelajari apakah memenuhi unsur penyimpangan dan penyalahgunaan sehingga diharapkan laporan dilengkapi bukti-bukti yang menguatkan," ungkapnya.
Apabila laporan dan pengaduan hanya disampaikan melalui telepon atau informasi secara lisan maka cukup sulit menindaklanjuti karena tidak dilengkapi bukti-bukti akurat kecuali dilakukan peninjauan lapangan.
Namun, kata dia, apabila laporan dan pengaduan penyimpangan atau penyalahgunaan dana BOS benar-benar terbukti maka pelakunya dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dikatakan, potensi penyimpangan dan penyalahgunaan dana BOS cukup terbuka tetapi sejauh ini temuan yang diketahui hanya kesalahan penempatan dana akibat kurang memahami petunjuk teknis penggunaan dana.
"Potensi yang mungkin terjadi hanya kesalahan menempatkan dana karena kurang memahami petunjuk teknis bukan tergolong tindak pidana korupsi tetapi hanya kesalahan administrasi dan bisa diperbaiki," kata dia.
Ditambahkan, dana BOS tahap pertama periode Januari-Maret Rp2,9 miliar sudah disalurkan kepada murid sekolah dasar dan SMP yang ditetapkan sebagai penerima pada awal April 2011.
Total dana BOS yang dialokasikan bagi murid SD dan pelajar SMP Rp12 miliar yang diperuntukan bagi 20.133 murid SD dan sederajat serta 6.313 pelajar SMP dan sederajat(Zal/A)
Editor : Abdul Hakim Muhiddin
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.