Oleh Syamsuddin Hasan

Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan Mahyuni menyatakan, sidang kasus Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapin terkait dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum Legislatif tahun 2014, masih berlanjut.


"Sidang lanjutan dengan terduga M Zainnoor Wal Aidi Rakhmat, komisioner/divisi teknis penyelenggaraan pemilihan legislatif pada KPU Tapin, Kalsel itu hanya merupakan tambahan untuk mendengarkan keterangan dari komisioner KPU lainnya," tuturnya di Banjarmasin, Selasa.

"Sidang lanjutan tersebut rencananya melalui video conference dilakukan Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat dengan ruang sidang Bawaslu Kalsel, yang dijadwalkan Rabu 11 Juni 2014," lanjutnya.

Inti dari persidangan tersebut, tambahnya, DKPP ingin mendalami lagi kasus yang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu legislatif (Pileg), sebelum memutuskan sanksi kepada terduga M Zainnnor yang merupakan komisioner non aktif pada KPU Tapin.

Sidang lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik tersebut juga akan mengundang empat anggota/komisioner KPU Tapin, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tapin, dan anggota/komisioner KPU Kalsel.

Sebagaimana diketahui, pengadu dalam perkara/kasus tersebut Hairansyah, Divisi Hukum dan Pelanggaran KPU Kalsel, dengan pokok aduan, yaitu Teradu disangkakan melakukan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg).

Caleg yang disangkakan mendapat penggelembungan suara itu antara Bambang Herry Purnama dari Partai Golkar, yang mencalon anggota DPR-RI lewat daerah pemilihan (dapil) Kalsel I sebagaimana siaran pers yang diterima Populis Online dari Humas DKPP.

Sebelumnya, Pengadu (KPU Kalsel telah memberhentikan sementara Teradu M Zainnoor Wal Aidi Rakhmat sebagai komisioner KPU Kab Tapin atas tindakan yang dilakukan tersebut.

Sementara itu, anggota Bawaslu Kalsel bidang hukum dan pelanggaran Azhar Ridhanie menambahkan, kasus pada KPU Tapin tersebut juga merupakan tindak pidana Pemilu.

  Karenanya kasus pada KPU Tapin tersebut juga sedangkan dalam penanganan aparat penegak hukum di kabupaten itu, dan sudah mulai disidangkan pada Pengadilan Negeri Rantau (ibu kota Tapin 117 km utara Banjarmasin).   


: Hasan Zainuddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026