...secara spontan dan menyeluruh, bisa menimbulkan dampak yang tak kita inginkan,"
Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Kalimantan Selatan Ikhlas sependapat dengan saran kalau uji emesi kendaraan bermotor di provinsinya secara bertahap, berikut sanksinya.


"Kalau pengujian emesi kendaraan bermotor dan berikut penerapan sanksi secara spontan dan menyeluruh, bisa menimbulkan dampak yang tak kita inginkan," ujarnya sebelum rapat Tim Penilai Kebersihan Kantor jajaran Pemprov Kalsel, di Banjarmasin, Senin.

Pasalnya kemungkinan belum semua perangkat daerah terkait dengan pengujian emesi serta pemberlakuan sanksi tersebut, memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sama serta memadai, lanjutnya menjawab Antara Kalsel.

Selain itu, bisa menimbulkan reaksi dari masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor kalau pengujian emesi dan peneran sanksinya terkesa secara tiba-tiba, tanpa melalui sosialisasi jauh-jauh hari atau sekitar satu tahun sebelum pemberlakukan.

Dampak lain bisa menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Kalsel terutama dari Panjak Kendaraan Bermotor (PKB) dan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Karena kendaraan bermotor yang tingkat pencemaran udaranya tinggi tak akan dikeluarkan lagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu bisa menurunkan PAD yang bersumber dari PKB, BBNKB dan PBBKB," ujarnya.

Namun pada saatnya nanti, katanya, uji emesi kendaraan bermotor akan diberlakukan secara menyeluruh. Sebab hal itu sudah sejak lama diatur dalam perundang-undangan, baik yang berkaitan dengan Undang Undang Lalu Lintas maupun Lingkungan Hidup.

"Tapi bagi pemilik kendaraan bermotor tua tidak perlu khawatir, asalkan kendaraannya memang terawat dengan baik serta tingkat buang emesinya masih di bawah ambang pencemaran udara," tutur mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel tersebut.

Sebagai contoh kendaraan bermotor/mobil keluaran tahun 1990 kalau terawat dengan baik sehingga tingkat buang emesinya masih normal atau di bawah ambang batas, maka bisa jalan atau mendapatkan STNK kembali.

"Sebaliknya tidak menutup kemungkinan mobil keluaran tahun 2000 tak boleh lagi jalan atau tidak mendapatkan STNK kembali, karena kendaraan tersebut kurang terawat dengan baik, sehingga menimbulkan tingkat buang emesi di atas ambang batas," demikian Ikhlas./e

Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Asmuni Kadri

COPYRIGHT © ANTARA 2026