Semua itu disampaikan untuk lebih meningkatkan kualitas pembangunan daerah, terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan,"
Oleh Roli Supriadi

Paringin  (AntaraNews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, berikan lima rekomendasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2013 yang telah diserahkan pada Maret lalu.
    
Menurut Juru Bicara DPRD Balangan, Rusdi Hsy di Paringin, ibu kota Balangan, lima rekomendasi yang telah disampaikan berupa masukan, saran dan koreksi terhadap pemerintah daerah.
    
"Semua itu disampaikan untuk lebih meningkatkan kualitas pembangunan daerah, terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.
    
Rekomendasi tersebut, katanya, akan menjadi lampiran dalam keputusan DPRD dalam menanggapi LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2013.
    
"Kelima rekomendasi tersebut antara lain agar pemerintah daerah lebih memperhatikan alih fungsi lahan, terutama lahan persawahan," katanya.
    
DPRD setempat menilai, saat ini terus terjadi alih fungsi lahan di Balangan dari lahan persawahan menjadi pertambangan, perkebunan dan pemukiman sehingga dipandang perlu adanya regulasi tentang hal tersebut.
    
Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), khususnya Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) disarankan agar bekerja sesuai aturan serta petunjuk yang ada agar semua aset daerah dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.
    
SKPD dipandang banyak yang tidak memenuhi target kerja sehingga disarankan untuk membuat program skala prioritas dan program kerja atau kegiatan yang realistis untuk menyikapi target yang diamanatkan dalam Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).       
    
Ia menambahkan, terakhir dalam rekomendasi tersebut DPRD setempat menyarankan kepada pemerintah daerah agar dalam penganggaran realita harus benar-benar diperhitungkan sehingga penyerapan dana dapat maksimal.
    
"Pemerintah daerah dalam hal ini agar memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 2 Tahun 2007 untuk meningkatkan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dan Pemberdayaan Tenaga Kerja," tambahnya.
    
Diharapkan, lima rekomendasi yang telah disampaikan tersebut dapat menunjang bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih baik menuju kemajuan dan kesejahteraan daerah./A


Editor : Abdul Hakim Muhiddin

COPYRIGHT © ANTARA 2026