Banjarmasin, (Antaranews.Kalsel) - DPRD Kalimantan Selatan menunda pengesahan dua Raperda untuk menjadi Perda tingkat provinsi yang semestinya pengambilan keputusan pada rapat paripurna lembaga legislatif itu, di Banjarmasin, Senin.
Dua Raperda yang mengalami penundaan pengesahan untuk menjadi Perda tersebut mengenai pengelolaan ternak bantuan di provinsi yang terdiri 13 kabupaten/kota itu, serta tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kalsel.
Ketua DPRD Kalsel Kolonel Inf (Purn) Nasib Alamsyah saat memimpin rapat paripurna dewan itu, menjelaskan, penundaan pengesahan dua Raperda menjadi Perda tersebut, karena pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) belum selesai.
"Pansus kedua Rapersa tersebut masih meminta waktu, untuk melakukan pembahasan agar hasil bahasan atau Perda itu nanti betul-betul menyentuh kepentingan rakyat banyak," tandasnya.
Selain itu, yang lebih urgen agar kedua Perda tersebut kelak dapat diimplementasikan bagi kepentingan rakyat banyak, terutama bagi masyarakat yang tingkat perekonimiannya masuk golongan menengah ke bawah.
Oleh sebab itu, Pansus masih memerlukan masukan guna penyempurnaan kedua Raperda tersebut bila kelak menjadi Perda, demikian Nasib Alamsyah.
Sementara Wakil Gubernur Kalsel H Rudy Resnawan yang menghadiri rapat paripurna DPRD provinsi tersebut memaklumi penundaan pengesahan dua Raperda itu untuk menjadi Perda.
Pasalnya, menurut mantan Wali Kota Banjarbaru, Kalsel dua periode itu, kedua Raperda yang akan disahkan menjadi Perda tersebut banyak berkaitan dengan kepentingan rakyat banyak.
"Kita semua tentu tak ingin kedua Perda itu nanti tidak sesuai/mengadopsi kepentingan rakyat banyak," tandas orang nomor dua di jajaran Pemprov Kalsel tersebut.
Kedua Raperda yang mengalami penundaan pengesahan pengambilan keputusan persetujuan anggota dewan untuk ditetapkan menjadi Perda Kalsel tersebut berasal dari eksekutif/Pemprov setempat.
Editor : Asmuni Kadri
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.